Lampung Selatan
700 Kg Daging Celeng Tanpa Dokumen Diamankan KSKP Bakauheni
Sebanyak 700 kilogram daging celeng yang dikemas dalam 18 karung diamankan KSKP dalam pemeriksaan rutin di sea port interdiction Pelabuhan Bakauheni.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menggagalkan upaya pengiriman daging celang yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi.
Sebanyak 700 kilogram daging celeng yang dikemas dalam 18 karung diamankan KSKP dalam pemeriksaan rutin di sea port interdiction Pelabuhan Bakauheni.
Daging celeng yang tidak dilengkapi dokumen ini diangkut dengan menggunakan kendaraan Daihatsu GrandMax, warna silver metalik dengan Nopol: B 2154 TZZ yang dikemudikan oleh OCT, warga Tanggerang.
“Saat kita melakukan pemeriksaan, didapati satu kendaraan minibus yang saat dilakukan pemeriksaan memuat daging celeng. Sopir kendaraan tidak menunjukan dokumen resmi yang dipersyaratkan,” kata Kapol KSKP Bakauheni, AKP Ferdiansyah, Rabu (3/2/2021).
Mantan kasat narkoba Polres Lampung Selatan ini mengatakan, daging celeng yang tidak dilengkapi dokumen ini disembuyikan dibalik plastik hitam.
Dading celeng tersebut diangkut dari Desa Tri Darma Yoga, Ketapang dan akan dibawa ke Tanggerang.
Sopir kendaraan mengaku mendapatkan upah Rp 500 ribu.
Pengangkutan daging celeng yang tidak dilengkapi dokumen resmi ini melanggar UU nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tubuhan.
“Untuk penanganan lebih lanjut, kita berkordinasi dengan Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung Wilker Bakauheni,” terang AKP Ferdiansyah.
( Tribunlampung.co.id / Dedi Sutomo )