Kabar Artis

Profil Niko Al Hakim yang Digugat Cerai Rachel Vennya

Niko Al Hakim digugat carai selebgram Rachel Vennya pada 20 Januari 2021 lalu.

Penulis: Gusti Amalia | Editor: taryono
Instagram @okintph
Niko Al Hakim dan Rachel Vennya. 

Niko beri hadiah Rachel mobil Range Rover warna putih pada 2017, lalu.

Hal itu diketahui melalui unggahan di akun Instagram pribadi Niko.

Niko juga menuliskan ucapan manis untuk Rachel yang saat itu menjadi kekasihnya.

"Ini hadiah keduaku untukmu, aku kerja sangat keras untuk hadiah ini, Namun tetap saja, tidak sebesar hatimu, tapi apapun akan kulakukan agar membuatmu tersenyum," tulis Niko.

Niko Hadiri Sidang Perdana Gugatan Cerai

Diberitakan Tribunnews, Niko Al Hakim datang seorang diri di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Sementara itu, Rachel Vennya tidak hadir dan diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

Sidang perdana diagendakan untuk mediasi, seharusnya diberikan nasihat oleh pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan soal perceraian.

"Agenda persidangan kedua mediasi, karena persidangan tadi hanya dihadiri kuasa hukum penggugat, tidak prinsipal penggugat," tutur Taslimah selaku humas PA Jakarta Selatan, saat ditemui di kantornya, Selasa (2/2/2021).

"Sedangkan tergugat secara prinsipal hadir maka diperintahkan kepada prinsipal penggugat hadir di acara mediasi," lanjutnya.

Dalam sidang kedua yang beragendakan mediasi, Rachel sebagai penggugat cerai Niko Al Hakim di harapkan hadir.

"Karena itu diwajibkan untuk kasus perceraian. Diwajibkan secara prinsiplan untuk hadir mediasi," kata Taslimah.

(Tribunnews.com/Ayumiftakhul/Bayu Indra Permana)(Kompas.com/Rintan Puspita Sari)(Surya.co.id/Abdullah Faqih)

Kalina Ocktaranny Masih Mohon Azka Corbuzier Hadiri Pernikahannya dengan Vicky Prasetyo

Donna Agnesia Menangis Haru Dinyatakan Negatif Covid-19, Isolasi 11 Hari di Apartemen

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PROFIL Niko Al Hakim, Digugat Cerai Rachel Vennya: Pemain Band hingga Miliki Sejumlah Usaha

Videografer Tribunlampung.co.id/Gusti Amalia

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved