Bandar Lampung
400 Ribu Lembar Materai Rp 10.000 Tersedia di Kantor Pos Cabang Lampung, Bisa Dibeli via Daring
Kedatangan materai jenis baru ini tiba di Lampung sejak Kamis (28/1/2021). Mulai didistribusikan ke seluruh kantor cabang PT Pos sehari setelahnya.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sebanyak 400 ribu lembar materai nominal Rp 10 ribu sudah tersedia kantor Pos Indonesia Cabang Lampung.
Kedatangan materai jenis baru ini tiba di Lampung sejak Kamis (28/1/2021).
Mulai didistribusikan ke seluruh kantor cabang PT Pos sehari setelahnya.
Manajer jasa keuangan PT Pos Indonesia cabang Lampung Ilham mengatakan, masyarakat bisa membeli materai ini di setiap cabang kantor Pos.
Selain itu, pembelian materai nominal Rp 10 bisa dapat juga dibeli secara daring dengan mengunjungi situs resmi materai.posindonesia.co.id.
"Kantor pos sudah menyediakan pembelian meterai secara online dan pengiriman ke rumah pelanggan," kata Ilham, Jumat (5/2/2021).
Menurutnya layanan ini mempermudah masyarakat untuk mendapatkan materai tersebut.
Ilham mengakui adanya keterlambatan pendistribusian dari pusat ke Pos cabang termasuk Lampung.
Sejatinya materai jenis anyar ini mulai efektif diberlakukan sejak 1 Januari 2021.
Kendati demikian, masyarakat tetap dapat mempergunakan materai nominal Rp 6 ribu dan Rp 3 ribu.
"Masyarakat tidak perlu kawatir. Materai lama masih bisa digunakan jadi tidak perlu dilakukan penukaran," kata Ilham.
Ilham menjelaskan, penggunaan materai lama masih berlaku hingga 31 Desember 2021 meskipun sudah tidak diproduksi lagi oleh Peruri.
Mengenai harga eceran tertinggi (HET) penjual materai di luar kantor Pos, Ilham menyebut batasan maksimal yang dianjurkan oleh PT Pos yakni Rp 1.000 dan Rp 2.000 dari harga normal.
Hal tersebut dimungkinkan mengingat pengecer seperti pedagang warung mengeluarkan biaya tambahan saat membeli materai tersebut.
"Harga jual di kantor Pos itu sama dengan nominalnya. Tapi kalau misal masyarakat beli di warung bisa kena ongkos lagi. Maksimal harganya menjadi Rp 11 ribu sampai Rp 12 ribu per materai," kata Ilham.
Sementara itu, ketersediaan materai Rp 10 ribu di sejumlah pengecer masih sulit ditemukan.
Hal ini dikarenakan pemilik warung masih mempunyai stok materi lama.
Salah satu pemilik warung yang menjual materai tempel, Mason (37) mengatakan belum menyediakan materai nominal Rp 10 ribu.
"Nanti setelah habis stok materai Rp 6 ribu, baru saya jual yang Rp 10 ribu," kata Madon.
Kendati demikian banyak pelanggan warungnya menanyakan materai jenis baru tersebut.
"Karena Materai lama masih berlaku jadi bagi mereka gak masalah dikasih materai Rp 6 ribu," kata Madon.
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )