Pilkada Bandar Lampung 2020

KPU Bandar Lampung Tunggu Akte Pencabutan Perkara Konstitusi dari MK

KPU Bandar Lampung masih menunggu terbitnya akte keputusan pencabutan perkara konstitusi yang dilakukan paslon Yusuf Kohar-Tulus Purnomo.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Pribadi
Ilustrasi Komisioner KPU Bandar Lampung Divisi Hukum Robiul. KPU Bandar Lampung masih menunggu terbitnya akte keputusan pencabutan perkara konstitusi yang dilakukan paslon Yusuf Kohar-Tulus Purnomo. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - KPU Bandar Lampung masih menunggu terbitnya akte keputusan pencabutan perkara konstitusi yang dilakukan paslon Yusuf Kohar-Tulus Purnomo.

Diketahui, pasangan Yutuber mencabut gugatan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Rencananya, sesuai jadwal MK, akte tersebut akan diterbitkan pada 16 Februari 2021.

"Terkait pencabutan pekara nomor 25/PHP.kot-XIX/2021 oleh tim kuasa hukum paslon nomor dua pada sidang pendahuluan MK, Kamis (28/1/2021), KPU menunggu penetapan oleh majelis hakim MK panel II," kata Komisioner Divisi Hukum KPU Bandar Lampung, Robiul, Minggu (7/2/2021).

Dinas PU Segera Perbaiki Jalan Berlubang di Kota Bandar Lampung

Besok Sidang di MK, KPU Lampung Siapkan Pendampingan 3 Kabupaten yang Bersengketa

Robiul menjelaskan, apabila akte dan penetapan dari mejelis MK sudah keluar, maka KPU akan segera menindaklanjuti.

Pihaknya akan langsung mengelar rapat pleno penetapan calon terpilih paling lambat lima hari setelah penetepan MK tersebut diterima.

"KPU Bandar Lampung akan mengelar rapat pleno paling lama lima hari setelah ada penetapn MK atau keputusan yang incracht," ujar Robiul.

Dia mengatakan, berdasarkan jadwal dari panitera MK, pembacaan penetapan akte permohonan pemohon pencabutan perkara konstitusi dan putusan sela pada 16 Februari 2021.

Terkait pelantikan, pihaknya akan mengusulkan terlebih dahulu ke DPRD hasil pleno paslon terpilih.

"Nanti baru dilakukan paripurna dan DPRD yang mengusulkan untuk pelantikan," tandas Robiul.

Sosialita di Lampung Tipu Klinik Kecantikan, Butik hingga Toko Perhiasan Demi Gaya Hidup

Tahun Baru Imlek 2021, Pemkot Bandar Lampung Tak Keluarkan Aturan Khusus

( Tribunlampung.co.id / Kiki Adipratama )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved