Berita Nasional
Mantan Pegawai Bank Ditangkap, Bertahun-tahun Edarkan Uang Palsu
Seorang mantan pegawai bank di Majalengka, Jawa Barat mengedarkan uang palsu hingga Rp 600 juta.
Ia menjadi pengedar uang palsu hanya untuk mengejar keuntungan dengan cepat.
Setiap Rp 100 juta uang palsu yang diedarkan, pelaku mendapatkan Rp 1,5 juta.
Setelah dilakukan perkembangan, terdapat tiga pelaku lagi yang melakukan kejahatan serupa.
Mereka yakni, Arno, Sapto dan Wahyu. Ketiganya merupakan penyuplai uang palsu kepada AA.
"Tersangka Sapto sudah ditangkap di Cimahi. Sedangkan, dua tersangka lainnya masih buron," jelasnya.
3. Amankan sejumlah barang bukti
Dari tangan pelaku, kata Siswo, pihaknya mengamankan 202 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 siap edar, dan lembar katalog uang palsu dengan seri No SCWPM P140.
"Barang buktinya sudah kita amankan seperti alat-alat atau barang untuk pembuatan uang palsu," ujarnya.
Tak hanya itu, lanjut Siswo, pihaknya juga mengamankan sejumlah uang palsu dalam bentuk mata uang asing.
"Satu lembar uang palsu Euro pecahan 500, satu lembar uang palsu Real Brasil pecahan 500, dan satu lembar mata uang Dong Vietnam palsu dengan pecahan 1.000," ujarnya.
4. Terancam 15 tahun penjara
Saat ini, untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah ditahan di Mapolres Majalengka.
Atas perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, atau Pasal 244 dan 245 KUHP.
"Ancaman hukuman penjara 15 tahun. saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Majalengka," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di kompas.com