Sidang Korupsi di Bandar Lampung
BREAKING NEWS PPK yang Sunat Dana Operasional KPPS Dituntut 18 Bulan Penjara
PPK sunat dana operasional KPPS 2019 dituntut jaksa penuntut umum 18 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sunat dana operasional kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) tahun 2019, dua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dituntut 18 bulan bui.
PPK sunat dana operasional KPPS 2019 merupakan warga Tanggamus.
Kedua PPK ini yakni Bellyafrian Syah (40), warga Pekon Banjar Negeri, Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus dan Rustam (46), warga Dusun Kalahang Pekon Pariaman, Kecamatan Limau, Tanggamus.
Persidangan digelar secara telekonfrensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (8/2/2021).
• BREAKING NEWS Curanmor di Morotai Bandar Lampung, Motor Karyawan Raib saat Ditinggal Beli Makan
• BREAKING NEWS Tak Ada Izin, Arena Lomba Burung Dara Dibubarkan Paksa Polisi
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arinto Kusumo menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Yakni, menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Arianto mengatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ujar Arinto Kusumo, Senin.
Arianto menuturkan, keduanya juga dituntut pidana denda sebesar Rp 50 juta.
"Jika tidak dikembalikan maka diganti dengan pidana kuruangan selama tiga bulan," tandas Arinto Kusumo.
• Vaksin Covid-19 untuk Lansia, di Bandar Lampung Ada 116 Ribu Orang
• Foto-foto Barang Bukti Polisi Bubarkan Lomba Burung Dara di Bandar Lampung
( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )