TOPIK
Sidang Korupsi di Bandar Lampung
-
Terdakwa Rustam, PPK sunat dana operasional KPPS 2019, rekayasa laporan penggunaan anggaran hingga rugikan negara Rp 79 juta lebih.
-
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dua PPK sunat dana operasional KPPS 2019, Senin (8/2/2021), dituntut 18 bulan penjara.
-
JPU berikan tuntutan ringan lantaran kedua PPK sunat dana operasional KPPS 2019 telah kembalikan kerugian negara sebagian.
-
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dua PPK sunat dana operasional KPPS 2019, Senin (8/2/2021), dituntut 18 bulan penjara oleh JPU.
-
PPK sunat dana operasional KPPS 2019 dituntut jaksa penuntut umum 18 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
-
Oknum kades tersebut adalah Kades Talang Jembatan Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampung Utara yang bernama Riani Zahrudin.
-
Oknum kades tersebut adalah Kades Talang Jembatan Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampung Utara yang bernama Riani Zahrudin.
-
Atas perbuatan terdakwa oknum kades di Lampung Utara, Riani Zahrudin, negara mengalami kerugian mencapai Rp 400 juta lebih.
-
Terdakwa oknum kades Lampung Utara, Riani Zahrudin, lakukan korupsi anggaran dana desa (ADD) tahun anggaran 2017.
-
Vonis oknum kades di Lampung Utara lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
-
Tak kembalikan kerugian negara, menjadi hal terberat dalam pertimbangan Majelis Hakim terhadap oknum kades di Lampung Utara.
-
Selewengkan anggaran dana desa, seorang oknum kepala desa (oknum kades) diganjar hukuman penjara empat tahun sembilan bulan.