Sidang Korupsi di Bandar Lampung

Alasan JPU Beri Tuntutan Ringan ke PPK yang Sunat Dana Operasional KPPS 2019

JPU berikan tuntutan ringan lantaran kedua PPK sunat dana operasional KPPS 2019 telah kembalikan kerugian negara sebagian.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. JPU berikan tuntutan ringan lantaran kedua PPK sunat dana operasional KPPS 2019 telah kembalikan kerugian negara sebagian. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) berikan tuntutan ringan lantaran kedua terdakwa kembalikan kerugian negara sebagian.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dua PPK sunat dana operasional KPPS 2019, Senin (8/2/2021), dituntut 18 bulan penjara oleh JPU.

JPU Arinto Kusumo menyampaikan, adapun tuntutan keduanya telah melalui dua pertimbangan.

"Hal yang meringankan (kedua) terdakwa telah mengembalikan kerugian negara, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum," ujar Arinto Kusumo, Senin (8/2/2021).

BREAKING NEWS PPK yang Sunat Dana Operasional KPPS Dituntut 18 Bulan Penjara

BREAKING NEWS Tak Ada Izin, Arena Lomba Burung Dara Dibubarkan Paksa Polisi

Selain itu, kata Arianto, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian bagi keuangan negara."

"Selain itu, perbuatan terdakwa dilakukan pada saat pemerintah sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi," tandas Arinto Kusumo.

Wajib Kembalikan Kerugian Negara

Tak hanya dituntut hukuman pidana penjara, kedua terdakwa diwajibkan untuk mengembalikan kerugian negara.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dua PPK sunat dana operasional KPPS 2019, Senin (8/2/2021), dituntut 18 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum.

Vaksin Covid-19 untuk Lansia, di Bandar Lampung Ada 116 Ribu Orang

Foto-foto Barang Bukti Polisi Bubarkan Lomba Burung Dara di Bandar Lampung

JPU Arinto Kusumo menyampaikan, selain hukuman pidana penjara, kedua terdakwa juga dihukum mengembalikan kerugian negara sebagaimana yang telah dinikmatinya.

"Membebankan terhadap terdakwa Bellyafrian Syah untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 55.299.800," sebut Arinto Kusumo dalam persidangan, Senin (8/2/2021).

Kata Arianto, uang tersebut dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa sebesar Rp 19.415.000.

"Sehinga kekurangan uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa Bellyafrian sejumlah Rp 35.884.800," imbuhnya.

Sementara terhadap terdakwa Rustam, Arianto membebankan uang pengganti sebesar Rp 79.931.800.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved