Sidang Korupsi di Bandar Lampung
Oknum Kades Selewengkan Dana Desa di Lampung Utara Tahun 2017, Modusnya Mark Up Anggaran
Terdakwa oknum kades Lampung Utara, Riani Zahrudin, lakukan korupsi anggaran dana desa (ADD) tahun anggaran 2017.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terdakwa oknum kades Lampung Utara, Riani Zahrudin, lakukan korupsi anggaran dana desa (ADD) tahun anggaran 2017.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hardiansyah menyampaikan tindak korupsi terdakwa dilakukan saat Desa Talang Jembatan, Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara mendapat anggaran sebesar Rp. 1.112.448.005 pada tahun 2017.
"Dalam pelaksanaannya, terdakwa melakukan laporan pertanggungjawaban kegiatan lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya," sebutnya, Kamis (15/10/2020).
Adapun kegiatan yang di-mark up oleh terdakwa yakni, kegiatan Operasional kantor Desa, operasional BPD, operasional RT/RW, perencanaan pembangunan Desa, Pembuatan Desain dan RAB, penyusunan laporan pemerintahan desa, pembangunan sarana dan prasarana kesehatan.
Lalu pembangunan gapura dan tanda batas desa, pembangunan talud/siring pasang/drainase, pembangunan sumur bor, pembinaan kerukunan umat beragama, pembinaan keamanan dan ketertiban, pembinaan LPM.
Baca juga: Gelapkan Dana Desa, Mantan Kades di Lampung Selatan Rugikan Negara hingga Rp 200 Juta Lebih
Baca juga: Kader Gerindra Lampung Ditetapkan Tersangka Kasus Tipu Gelap oleh Polresta Bandar Lampung
Kemudian pembinaan organisasi perempuan/PKK, pembinaan kesenian dan sosial budaya, kegiatan lomba desa, kegiatan MTQ, kegiatan lomba kesrak PKK-KB, kegiatan lomba lasqi, kegiatan pelatihan kepala desa dan perangkan serta pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan.
"Selain itu, terdakwa juga mempertanggungjawabkan beberapa kegiatan namun tidak ada pelaksanaan kegiatan," bebernya.
Adapun kegiatan yang tidak laksanakan adalah kegiatan pembinaan operasional TK/Guru Paud, kegiatan Operasional Posyandu, Kegiatan pembinaan satgas perlindungan anak KPAI, kegiatan pembinaan satgas pemadam kebakaran, penyertaan modal desa (BUMDES).
Lalu kegiatan Penyelenggaraan musyawarah desa, kegiatan penyusunan buku profil desa, kegiatan operasional petugas pelaku lainnya, kegiatan pemilihan perangkat desa (P3D), kegiatan pembinaan pemuda dan olahraga dan kegiatan gebyar PAUD.
"Dan ada beberapa pengurangan volume pekerjaan fisik berupa pembangunan volindes, pekerjaan siring atau drainase, pekerjaan sumur bor, Perbuatan tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku," tandasnya.
Lebih Ringan 1 Tahun
Hukuman terhadap terdakwa Riani Zahrudin selaku oknum kades Talang Jembatan Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampung Utara lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hardiansyah meminta kepada Majelis Hakim agar menyatakan terdakwa Riani Zahrudin terbukti bersalah melakukan tindak korupsi.
"Menjatuhkan terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 5 Tahun dan 6 Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ungkap JPU, Kamis (15/10/2020).