Sidang Korupsi di Bandar Lampung

Oknum Kades di Lampung Utara yang Selewengkan Dana Desa Divonis Lebih Ringan 1 Tahun

Vonis oknum kades di Lampung Utara lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Grafis TribunSumsel.com
Ilustrasi - Oknum Kades di Lampung Utara yang Selewengkan Dana Desa Divonis Lebih Ringan 1 Tahun. (Grafis TribunSumsel.com) 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Hukuman terhadap terdakwa Riani Zahrudin selaku oknum kades Talang Jembatan Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampung Utara lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hardiansyah meminta kepada Majelis Hakim agar menyatakan terdakwa Riani Zahrudin terbukti bersalah melakukan tindak korupsi.

"Menjatuhkan terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 5 Tahun dan 6 Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ungkap JPU, Kamis (15/10/2020).

Lanjut JPU, selain menjatuhkan pidana penjara ia juga meminta agar terdakwa dijatuhi dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta.

"Jika tidak dibayar diganti empat bulan penjara," tuturnya.

Baca juga: Gelapkan Dana Desa, Mantan Kades di Lampung Selatan Rugikan Negara hingga Rp 200 Juta Lebih

Baca juga: Kader Gerindra Lampung Ditetapkan Tersangka Kasus Tipu Gelap oleh Polresta Bandar Lampung

Tak hanya itu, JPU juga membebankan kepada terdakwa menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp. 411.803.600, jika tak dibayarkan maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun," tandasnya.

Tak Kembalikan Kerugian Negara

Tak kembalikan kerugian negara, menjadi hal terberat dalam pertimbangan Majelis Hakim terhadap oknum kades di Lampung Utara.

Majelis Hakim Ketua Siti Insirah menyampaikan putusan terhadap terdakwa Riani Zahrudin telah melalui beberapa pertimbangan.

"Perbuatan yang memberatkan terdakwa tidak mengembalikan kerugian keuangan Negara," ungkap Siti Inisirah, Kamis (15/10/2020).

Masih kata Siti, perbuatan terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah tentang aparatur yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa memberi keterangan secara berterus terang dan tulang punggung keluarga serta sebagai kepala rumah tangga," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, selewengkan anggaran dana desa, seorang oknum kepala desa (oknum kades) diganjar hukuman penjara empat tahun sembilan bulan.

Oknum kades tersebut adalah Kades Talang Jembatan Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampung Utara yang bernama Riani Zahrudin.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved