Sidang Korupsi di Bandar Lampung

Oknum Kades di Lampung Utara yang Selewengkan Dana Desa Divonis Lebih Ringan 1 Tahun

Vonis oknum kades di Lampung Utara lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Grafis TribunSumsel.com
Ilustrasi - Oknum Kades di Lampung Utara yang Selewengkan Dana Desa Divonis Lebih Ringan 1 Tahun. (Grafis TribunSumsel.com) 

Dalam persidangan teleconfrance di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (15/10/2020), Majelis Hakim Ketua Siti Insirah menyatakan terdakwa Riani Zahrudin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pindana korupsi.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 9 bulan dan denda sejumlah uang Rp 200 juta," ujarnya.

Siti Insirah menyatakan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan kurungan.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 411.803.600 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap," sebut Siti Insirah.

"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 Tahun," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved