Sidang Korupsi di Bandar Lampung
BREAKING NEWS Mantan Kades di Lampung Utara Dihukum 57 Bulan Penjara, Selewengkan Dana Desa
Selewengkan anggaran dana desa, seorang oknum kepala desa (oknum kades) diganjar hukuman penjara empat tahun sembilan bulan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Selewengkan anggaran dana desa, seorang oknum kepala desa (oknum kades) diganjar hukuman penjara empat tahun sembilan bulan.
Oknum kades tersebut adalah Kades Talang Jembatan Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampung Utara yang bernama Riani Zahrudin.
Dalam persidangan teleconfrance di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (15/10/2020), Majelis Hakim Ketua Siti Insirah menyatakan terdakwa Riani Zahrudin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pindana korupsi.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 9 bulan dan denda sejumlah uang Rp 200 juta," ujarnya.
Siti Insirah menyatakan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan kurungan.
Baca juga: Gelapkan Dana Desa, Mantan Kades di Lampung Selatan Rugikan Negara hingga Rp 200 Juta Lebih
Baca juga: Kader Gerindra Lampung Ditetapkan Tersangka Kasus Tipu Gelap oleh Polresta Bandar Lampung
"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 411.803.600 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap," sebut Siti Insirah.
"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 Tahun," tandasnya.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)