Sidang Korupsi di Bandar Lampung

Modus Rustam, PPK Sunat Dana Operasional KPPS 2019 hingga Rp 79 Juta Lebih

Terdakwa Rustam, PPK sunat dana operasional KPPS 2019, rekayasa laporan penggunaan anggaran hingga rugikan negara Rp 79 juta lebih.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Terdakwa Rustam, PPK sunat dana operasional KPPS 2019, rekayasa laporan penggunaan anggaran hingga rugikan negara Rp 79 juta lebih. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terdakwa Rustam, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Limau, Tanggamus, rekayasa laporan penggunaan anggaran.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dua PPK sunat dana operasional KPPS 2019, Senin (8/2/2021), dituntut 18 bulan penjara oleh JPU.

Pada dakwaan terpisah, JPU Arinto Kusumo menyampaikan, terdakwa Rustam selaku Ketua PPK Kecamatan Limau, Tanggamus, melakukan rekayasa dana operasional.

"Terdakwa merekayasa dana operasional KPPS pada penyelenggaraan pemilu di Kecamatan Gunung Alip tahun 2019," ujar Arinto Kusumo, Senin (8/2/2021).

BREAKING NEWS PPK yang Sunat Dana Operasional KPPS Dituntut 18 Bulan Penjara

BREAKING NEWS Tak Ada Izin, Arena Lomba Burung Dara Dibubarkan Paksa Polisi

Adapun rekayasa tersebut, kata Arianto, terdakwa membuat surat pertanggungjawaban penggunaan dana operasional KPPS yang tidak sesuai dengan realisasi.

"Di mana terdakwa melakukan rekayasa laporan untuk disamakan dengan anggaran yang ada di DIPA KPU Tanggamus," sebut Arinto Kusumo.

Arianto menambahkan, perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri dengan menggunakan uang pemotongan dana operasional KPPS untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 79.931.800.

"Terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 79.931.800 sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Lampung," tandas Arinto Kusumo.

Pakai Anggaran Rp 50 Juta Lebih

Terdakwa Bellyafrian Syah, PPK sunat dana operasional KPPS 2019 sampai Rp 50 juta, digunakan untuk kepentingan pribadi.

Vaksin Covid-19 untuk Lansia, di Bandar Lampung Ada 116 Ribu Orang

Foto-foto Barang Bukti Polisi Bubarkan Lomba Burung Dara di Bandar Lampung

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dua PPK sunat dana operasional KPPS 2019, Senin (8/2/2021), dituntut 18 bulan penjara oleh JPU.

Pada dakwaannya, JPU Arinto Kusumo menyampaikan, terdakwa Bellyafrian Syah selaku Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus.

"Terdakwa melawan hukum dengan mengambil alih tugas pokok dan fungsi sekretaris PPK dan menyalurkan anggaran kepada PPS untuk kebutuhan dana operasional KPPS," ungkap Arinto Kusumo, Senin (8/2/2021).

Kata Arianto, dalam pengalihan anggaran tersebut, terdakwa telah memotong dana operasional KPPS pada penyelenggaraan pemilu di Kecamatan Gunung Alip tahun 2019.

"Dengan membuat surat pertanggungjawaban penggunaan dana operasional KPPS yang tidak sesuai dengan realisasi."

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved