Sidang Korupsi di Bandar Lampung

Modus Rustam, PPK Sunat Dana Operasional KPPS 2019 hingga Rp 79 Juta Lebih

Terdakwa Rustam, PPK sunat dana operasional KPPS 2019, rekayasa laporan penggunaan anggaran hingga rugikan negara Rp 79 juta lebih.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Terdakwa Rustam, PPK sunat dana operasional KPPS 2019, rekayasa laporan penggunaan anggaran hingga rugikan negara Rp 79 juta lebih. 

Arianto mengatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ujar Arinto Kusumo, Senin.

Arianto menuturkan, keduanya juga dituntut pidana denda sebesar Rp 50 juta.

"Jika tidak dikembalikan maka diganti dengan pidana kuruangan selama tiga bulan," tandas Arinto Kusumo.

Lokasi Aman Jernih Kabin, Camping Ground Nuansa Alam di Bandar Lampung

Warung Makan Dominasi Pelanggaran Batas Waktu Operasional Tempat Usaha di Bandar Lampung

( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved