Bandar Lampung

Warung Makan Dominasi Pelanggaran Batas Waktu Operasional Tempat Usaha di Bandar Lampung

Untuk diketahui, batas waktu operasional tempat usaha di Bandar Lampung ialah pukul 22.00 WIB.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Soma
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi. Warung Makan Dominasi Pelanggaran Batas Waktu Operasional Tempat Usaha di Bandar Lampung 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Warung makan menjadi tempat yang paling mendominasi melanggar penerapan batas waktu operasional tempat usaha di Bandar Lampung.

"Sejauh ini warung makan menjadi tempat yang paling banyak melanggar," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi, Senin (8/2/2021).

Untuk diketahui, batas waktu operasional tempat usaha di Bandar Lampung ialah pukul 22.00 WIB.

Adapun aturan tersebut termuat dalam Surat Edaran Wali Kota Bandar Lampung Nomor 440/133/IV.06/2021 tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Usaha.

"Selanjutnya menyusul cafe dan tempat hiburan," kata Nurizki.

Masih perihal aturan tersebut, pelanggar batas waktu operasional tempat usaha, Nurizki mengatakan pihaknya hingga sejauh ini belum mengeluarkan sanksi denda.

"Sejauh ini, sanksi yang diberikan merujuk pada Perda 03 Tahun 2020,"

"Meski hingga saat ini belum ada sanksi denda yang diberikan,"

"Sanksi masih bersifat teguran lisan dan tertulis," jelas dia.

( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved