Sidang Korupsi di Bandar Lampung
Modus Rustam, PPK Sunat Dana Operasional KPPS 2019 hingga Rp 79 Juta Lebih
Terdakwa Rustam, PPK sunat dana operasional KPPS 2019, rekayasa laporan penggunaan anggaran hingga rugikan negara Rp 79 juta lebih.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terdakwa Rustam, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Limau, Tanggamus, rekayasa laporan penggunaan anggaran.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dua PPK sunat dana operasional KPPS 2019, Senin (8/2/2021), dituntut 18 bulan penjara oleh JPU.
Pada dakwaan terpisah, JPU Arinto Kusumo menyampaikan, terdakwa Rustam selaku Ketua PPK Kecamatan Limau, Tanggamus, melakukan rekayasa dana operasional.
"Terdakwa merekayasa dana operasional KPPS pada penyelenggaraan pemilu di Kecamatan Gunung Alip tahun 2019," ujar Arinto Kusumo, Senin (8/2/2021).
• BREAKING NEWS PPK yang Sunat Dana Operasional KPPS Dituntut 18 Bulan Penjara
• BREAKING NEWS Tak Ada Izin, Arena Lomba Burung Dara Dibubarkan Paksa Polisi
Adapun rekayasa tersebut, kata Arianto, terdakwa membuat surat pertanggungjawaban penggunaan dana operasional KPPS yang tidak sesuai dengan realisasi.
"Di mana terdakwa melakukan rekayasa laporan untuk disamakan dengan anggaran yang ada di DIPA KPU Tanggamus," sebut Arinto Kusumo.
Arianto menambahkan, perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri dengan menggunakan uang pemotongan dana operasional KPPS untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 79.931.800.
"Terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 79.931.800 sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Lampung," tandas Arinto Kusumo.
Pakai Anggaran Rp 50 Juta Lebih
Terdakwa Bellyafrian Syah, PPK sunat dana operasional KPPS 2019 sampai Rp 50 juta, digunakan untuk kepentingan pribadi.
• Vaksin Covid-19 untuk Lansia, di Bandar Lampung Ada 116 Ribu Orang
• Foto-foto Barang Bukti Polisi Bubarkan Lomba Burung Dara di Bandar Lampung
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dua PPK sunat dana operasional KPPS 2019, Senin (8/2/2021), dituntut 18 bulan penjara oleh JPU.
Pada dakwaannya, JPU Arinto Kusumo menyampaikan, terdakwa Bellyafrian Syah selaku Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus.
"Terdakwa melawan hukum dengan mengambil alih tugas pokok dan fungsi sekretaris PPK dan menyalurkan anggaran kepada PPS untuk kebutuhan dana operasional KPPS," ungkap Arinto Kusumo, Senin (8/2/2021).
Kata Arianto, dalam pengalihan anggaran tersebut, terdakwa telah memotong dana operasional KPPS pada penyelenggaraan pemilu di Kecamatan Gunung Alip tahun 2019.
"Dengan membuat surat pertanggungjawaban penggunaan dana operasional KPPS yang tidak sesuai dengan realisasi."
"Di mana terdakwa melakukan rekayasa laporan untuk disamakan dengan anggaran yang ada di daftar isian penggunan anggaran (DIPA) KPU Tanggamus," jelas Arinto Kusumo.
Arianto menambahkan, berdasarkan laporan hasil audit, penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana operasional KPPS pada pemilu Gunung Alif 2019 sebesar Rp 55.299.800.
"Pemotongan dana operasional KPPS yang dilakukan terdakwa untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 55.299.800," tandas Arinto Kusumo.
Alasan JPU Beri Tuntutan Ringan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) berikan tuntutan ringan lantaran kedua terdakwa kembalikan kerugian negara sebagian.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dua PPK sunat dana operasional KPPS 2019, Senin (8/2/2021), dituntut 18 bulan penjara oleh JPU.
JPU Arinto Kusumo menyampaikan, adapun tuntutan keduanya telah melalui dua pertimbangan.
"Hal yang meringankan (kedua) terdakwa telah mengembalikan kerugian negara, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum," ujar Arinto Kusumo, Senin (8/2/2021).
Selain itu, kata Arianto, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian bagi keuangan negara."
"Selain itu, perbuatan terdakwa dilakukan pada saat pemerintah sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi," tandas Arinto Kusumo.
Wajib Kembalikan Kerugian Negara
Tak hanya dituntut hukuman pidana penjara, kedua terdakwa diwajibkan untuk mengembalikan kerugian negara.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dua PPK sunat dana operasional KPPS 2019, Senin (8/2/2021), dituntut 18 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum.
JPU Arinto Kusumo menyampaikan, selain hukuman pidana penjara, kedua terdakwa juga dihukum mengembalikan kerugian negara sebagaimana yang telah dinikmatinya.
"Membebankan terhadap terdakwa Bellyafrian Syah untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 55.299.800," sebut Arinto Kusumo dalam persidangan, Senin (8/2/2021).
Kata Arianto, uang tersebut dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa sebesar Rp 19.415.000.
"Sehinga kekurangan uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa Bellyafrian sejumlah Rp 35.884.800," imbuhnya.
Sementara terhadap terdakwa Rustam, Arianto membebankan uang pengganti sebesar Rp 79.931.800.
"Dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan sebesar Rp 5.200.000."
"Sehingga, kekurangan uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa adalah sejumlah Rp 74.731.800," terangnya.
Arianto menambahkan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta benda terdakwa akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupinya.
Adapun jangka waktu yang diberikan JPU selama satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Dalam hal ini jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama sembilan bulan," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, sunat dana operasional kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) tahun 2019, dua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dituntut 18 bulan bui.
PPK sunat dana operasional KPPS 2019 merupakan warga Tanggamus.
Kedua PPK ini yakni Bellyafrian Syah (40), warga Pekon Banjar Negeri, Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus dan Rustam (46), warga Dusun Kalahang Pekon Pariaman, Kecamatan Limau, Tanggamus.
Persidangan digelar secara telekonfrensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (8/2/2021).
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arinto Kusumo menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Yakni, menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Arianto mengatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ujar Arinto Kusumo, Senin.
Arianto menuturkan, keduanya juga dituntut pidana denda sebesar Rp 50 juta.
"Jika tidak dikembalikan maka diganti dengan pidana kuruangan selama tiga bulan," tandas Arinto Kusumo.
• Lokasi Aman Jernih Kabin, Camping Ground Nuansa Alam di Bandar Lampung
• Warung Makan Dominasi Pelanggaran Batas Waktu Operasional Tempat Usaha di Bandar Lampung
( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )