Sidang Korupsi di Bandar Lampung
Modus Rustam, PPK Sunat Dana Operasional KPPS 2019 hingga Rp 79 Juta Lebih
Terdakwa Rustam, PPK sunat dana operasional KPPS 2019, rekayasa laporan penggunaan anggaran hingga rugikan negara Rp 79 juta lebih.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
"Di mana terdakwa melakukan rekayasa laporan untuk disamakan dengan anggaran yang ada di daftar isian penggunan anggaran (DIPA) KPU Tanggamus," jelas Arinto Kusumo.
Arianto menambahkan, berdasarkan laporan hasil audit, penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana operasional KPPS pada pemilu Gunung Alif 2019 sebesar Rp 55.299.800.
"Pemotongan dana operasional KPPS yang dilakukan terdakwa untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 55.299.800," tandas Arinto Kusumo.
Alasan JPU Beri Tuntutan Ringan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) berikan tuntutan ringan lantaran kedua terdakwa kembalikan kerugian negara sebagian.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dua PPK sunat dana operasional KPPS 2019, Senin (8/2/2021), dituntut 18 bulan penjara oleh JPU.
JPU Arinto Kusumo menyampaikan, adapun tuntutan keduanya telah melalui dua pertimbangan.
"Hal yang meringankan (kedua) terdakwa telah mengembalikan kerugian negara, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum," ujar Arinto Kusumo, Senin (8/2/2021).
Selain itu, kata Arianto, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian bagi keuangan negara."
"Selain itu, perbuatan terdakwa dilakukan pada saat pemerintah sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi," tandas Arinto Kusumo.
Wajib Kembalikan Kerugian Negara
Tak hanya dituntut hukuman pidana penjara, kedua terdakwa diwajibkan untuk mengembalikan kerugian negara.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dua PPK sunat dana operasional KPPS 2019, Senin (8/2/2021), dituntut 18 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum.
JPU Arinto Kusumo menyampaikan, selain hukuman pidana penjara, kedua terdakwa juga dihukum mengembalikan kerugian negara sebagaimana yang telah dinikmatinya.