Polisi Bubarkan Lomba Burung di Lampung
Camat Apresiasi Polisi Bubarkan Lomba Burung Dara di Bandar Lampung
Camat apresiasi setelah polisi bubarkan arena lomba burung dara di Gudang Agen, Pesawahan, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung pada Minggu.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Camat Telukbetung Selatan mengapresiasi langkah tegas kepolisian bubarkan kegiatan yang mengundang kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.
Hal tersebut disampaikan Camat Telukbetung Selatan Ichwan Adji Wibowo, setelah polisi bubarkan arena lomba burung dara di Gudang Agen, Pesawahan, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung pada Minggu (7/2/2021).
"Kami sangat mengapresiasi anggota Polsek Telukbetung Selatan, dan peristiwa tersebut tentunya menjadi pembelajaran bagi kita semua," kata Ichwan Adji Wibowo, Senin (8/2/2021).
Ichwan menambahkan, pihaknya juga memastikan tidak ada lagi masyarakat di wilayah Telukbetung Selatan yang melanggar aturan pemerintah.
• BREAKING NEWS Curanmor di Morotai Bandar Lampung, Motor Karyawan Raib saat Ditinggal Beli Makan
• BREAKING NEWS Tak Ada Izin, Arena Lomba Burung Dara Dibubarkan Paksa Polisi
"Kami tekankan kepada semua warga Telukbetung Selatan untuk mematuhi, taat dan patuh aturan untuk tidak berkerumun di saat pandemi seperti saat ini," imbau Ichwan Adji Wibowo.
Terancam Pidana Penjara
Ketiga panitia lomba burung dara di Telukbetung Selatan terancam sanksi pidana penjara.

Hal tersebut setelah polisi bubarkan arena lomba burung dara di Gudang Agen, Pesawahan, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung pada Minggu (7/2/2021).
Hingga kini, ketiga panitia pelaksana lomba burung dara yakni AS (42), WK (49) dan ES (40), masih menjalani pemeriksaan intensif di mapolsek.
Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budianto mengungkapkan, ada sanksi pidana yang bakal menjerat ketiga orang panitia lomba.
• Pelaku Curanmor di Morotai Rusak Kontak Motor Korban Pakai Kunci T
• Wali Kota Bandar Lampung Minta Warga di Rumah Saja saat Libur Panjang Imlek 2021
"Kami akan terapkan Pasal 93 undang-undang kekarantinaan kesehatan," kata Kompol Hari Budianto, Senin (8/2/2021).
Menurut Hari, pasal tersebut bakal diterapkan lantaran kegiatan yang dilakukan tanpa izin resmi dari aparat setempat.
Selain itu, lanjut Hari, kegiatan yang dilakukan mengundang kerumunan massa tanpa menerapkan protokol kesehatan.

"Ini kaitannya dengan undang-undang penyelenggaraan kegiatan di tengah pandemi Covid-19."
"Ancaman pidana bagi yang melanggar satu tahun penjara," tegas Kompol Hari Budianto.