Pemerasan Kades di Lampung Timur

Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis 2 Tahun ke Terdakwa Kasus Pemerasan Kades di Lampung Timur

Majelis Hakim Ketua Pengadilan Negeri Siti Insirah menyampaikan sebelum memutuskan pidana terhadap keempatnya ada dua pertimbangan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Keempat terdakwa mendengarkan putusan hakim. Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis 2 Tahun ke Terdakwa Kasus Pemerasan Kades di Lampung Timur 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Majelis Hakim putuskan dua tahun penjara terhadap empat terdakwa setelah melewati sejumlah pertimbangan.

Majelis Hakim Ketua Pengadilan Negeri Siti Insirah menyampaikan sebelum memutuskan pidana terhadap keempatnya ada dua pertimbangan.

"Hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi," ungkapnya, Senin (8/2/2021).

Selain itu, Kata Siti Insirah, hal yang meringankan bahwa para terdakwa bersikap sopan selama di dalam persidangan.

BREAKING NEWS Peras Kepala Desa di Lampung Timur, Oknum ASN dan Ormas Divonis Dua Tahun Penjara

Selewengkan Dana Desa Rp 296 Juta, Kades di Pesisir Barat Kabur ke Jawa

"Para terdakwa tidak berbelit-belit dan mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum dan merupakan Tulang punggung keluarga," tandasnya.

Sebelum memutuskan Majlis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan, mereka dengan sengaja memperkaya diri sendiri dan tidak mendukung Program pemeritah tentang pemberantasan korupsi dan Nepotisme sedangkan yg meringan kan mereka belum pernah dihukum serta berlaku sopan selama persidangan.

Divonis 2 Tahun 

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengganjar empat orang terdakwa perkara pemerasan terhadap kepala desa di Kabupaten Lampung Timur dengan hukuman penjara selama dua tahun.

Keempatnya yakni Hendri Widio Harjoko warga Purbolinggo Lampung Timur selaku PNS Inspektorat, Himawan Santosa warga Metro Timur Metro selaku PNS Inspektorat.

Lalu Firmansyah dan Suparmin warga Batanghari Nuban Lampung Timur selaku pengurus ormas dan merangkap LSM.

Polisi Bubarkan Lomba Burung Dara di Bandar Lampung, Camat Imbau Warga Patuhi Aturan

Camat Apresiasi Polisi Bubarkan Lomba Burung Dara di Bandar Lampung

Majelis Hakim Pangadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan keempat terdakwa bersalah melakukan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya.

Sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama dua tahun," seru Ketua Majelis Hakim Siti Insirah, Senin (8/2/2021).

Selain hukuman penjara, Siti Insirah juga mengganjar hukuman pidana denda sebesar Rp 50 juta.

"Dengan ketentuan jika tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama dua bulan," imbuh Siti Insirah.

Citraland Bandar Lampung Beri Ganti Rugi Rp 50 Juta ke Warga Terdampak Longsor

Kecamatan Sukarame Sumbang Terbanyak Kasus Kematian Covid-19 di Bandar Lampung

Perlu diketahui, keempat terdakwa terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polda Lampung saat memeras Kepala Desa Cempaka Nuban, Batanghari Nuban Lampung Timur.

( Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved