TOPIK
Pemerasan Kades di Lampung Timur
-
Pada dakwaanya, JPU Muchamad Habi Hendarso menyampaikan perbuatan keempat terdakwa bermula bulan Maret 2020.
-
Penasihat Hukum terdakwa Himawan Santoso meminta jaksa untuk tindaklanjuti pelapor sebagai tersangka.
-
JPU Muchamad Habi Hendarso menyatakan pikir-pikir setelah Majelis Hakim menggajar keempat terdakwa dengan hukuman penjara dua tahun.
-
Majelis Hakim Ketua Pengadilan Negeri Siti Insirah menyampaikan sebelum memutuskan pidana terhadap keempatnya ada dua pertimbangan.
-
keempat terdakwa bersalah melakukan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.