Pemerasan Kades di Lampung Timur

4 Terdakwa Kasus Pemerasan Kades di Lampung Timur Divonis 2 Tahun, JPU Pikir-pikir

JPU Muchamad Habi Hendarso menyatakan pikir-pikir setelah Majelis Hakim menggajar keempat terdakwa dengan hukuman penjara dua tahun.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Keempat terdakwa mendengarkan putusan hakim. 4 Terdakwa Kasus Pemerasan Kades di Lampung Timur Divonis 2 Tahun, JPU Pikir-pikir 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Vonis lebih ringan tiga tahun dibandingkan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pilih pikir-pikir.

JPU Muchamad Habi Hendarso menyatakan pikir-pikir setelah Majelis Hakim menggajar keempat terdakwa dengan hukuman penjara dua tahun.

"Kami pikir-pikir yang mulia," ujarnya dalam persidangan, Senin (8/2/2021).

Sebelumnya JPU menuntut keempat terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sebagaimana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menuntut Majelis Hakim Tipikor yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama lima tahun," ungkap JPU.

Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis 2 Tahun ke Terdakwa Kasus Pemerasan Kades di Lampung Timur

BREAKING NEWS Peras Kepala Desa di Lampung Timur, Oknum ASN dan Ormas Divonis Dua Tahun Penjara

Tak hanya itu, JPU Habi juga menuntut agar keempat terdakwa dihukum dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta.

"Jika tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan," serunya.

Pertimbangan Hakim

Majelis Hakim putuskan dua tahun penjara terhadap empat terdakwa setelah melewati sejumlah pertimbangan.

Majelis Hakim Ketua Pengadilan Negeri Siti Insirah menyampaikan sebelum memutuskan pidana terhadap keempatnya ada dua pertimbangan.

"Hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi," ungkapnya, Senin (8/2/2021).

Polisi Bubarkan Lomba Burung Dara di Bandar Lampung, Camat Imbau Warga Patuhi Aturan

Camat Apresiasi Polisi Bubarkan Lomba Burung Dara di Bandar Lampung

Selain itu, Kata Siti Insirah, hal yang meringankan bahwa para terdakwa bersikap sopan selama di dalam persidangan.

"Para terdakwa tidak berbelit-belit dan mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum dan merupakan Tulang punggung keluarga," tandasnya.

Sebelum memutuskan Majlis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan, mereka dengan sengaja memperkaya diri sendiri dan tidak mendukung Program pemeritah tentang pemberantasan korupsi dan Nepotisme sedangkan yg meringan kan mereka belum pernah dihukum serta berlaku sopan selama persidangan.

Divonis 2 Tahun 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved