Pemerasan Kades di Lampung Timur
Manfaatkan Temuan Pembayaran Sertifikat PTSL, 4 Terdakwa Peras Kepala Desa di Lampung Timur
Pada dakwaanya, JPU Muchamad Habi Hendarso menyampaikan perbuatan keempat terdakwa bermula bulan Maret 2020.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Manfaatkan temuan pembayaran sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), empat orang terdakwa peras Kepala Desa Cempaka Nuban Lampung Timur.
Pada dakwaanya, JPU Muchamad Habi Hendarso menyampaikan perbuatan keempat terdakwa bermula bulan Maret 2020.
"Terdakwa Firmansyah merupakan Ketua Ormas Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur menemui terdakwa Suparmin yang merupakan Ketua Ranting Ormas," ujarnya, Senin (8/2/2021).
Dalam pertemuan tersebut, kata JPU, kedua terdakwa membicarakan temuan bukti kwitansi pembayaran biaya sertifikat PTSL dari masyarakat Desa Cempaka Nuban.
• PH Terdakwa Kasus Pemerasan Kades di Lampung Timur Minta Tindaklanjuti Pelapor sebagai Tersangka
• 4 Terdakwa Kasus Pemerasan Kades di Lampung Timur Divonis 2 Tahun, JPU Pikir-pikir
"Selanjutnya terdakwa Firmansyah dan terdakwa Suparmin membuat laporan atau surat pengaduan tertulis kepada Inspektorat Kabupaten Lampung Timur dengan surat Nomor. 999/Ormas.PP/III/2020 tanggal 9 Maret 2020," tuturnya.
Masih kata dia, selanjutnya Inspektorat Lampung Timur menindaklanjuti laporan dengan memanggil Anto Budianto selaku Kepala Desa Cempaka Nuban.
"Setelah dilakukan pemeriksaan saksi Anto Budianto menghadap Terdakwa Himawan Santosa di ruangannya bersama dengan terdakwa Hendri Widio Harjoko," ucap JPU.
JPU mengatakan kemudian terdakwa Hendri menyampaikan ke saksi Anto untuk mengikuti aturan jika tidak temuan tersebut diserahkan ke Kejaksaan.
"Terdakwa Hendri mengatakan kepada saksi Anto Budianto untuk menyiapkan uang tujuh puluh lima juta rupiah, karena akan diberikan kepada pelapor tiga puluh juta sampai dengan empat puluh juta rupiah, dan sisanya untuk penyelesaian di inspektorat, kejari dan polres," tandasnya.
Minta Ditindaklanjuti
• Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis 2 Tahun ke Terdakwa Kasus Pemerasan Kades di Lampung Timur
• BREAKING NEWS Peras Kepala Desa di Lampung Timur, Oknum ASN dan Ormas Divonis Dua Tahun Penjara
Divonis dengan pasal 11 oleh Majelis Hakim, Penasihat Hukum terdakwa Himawan Santoso meminta jaksa untuk tindaklanjuti pelapor sebagai tersangka.
Hal ini diungkapkan oleh Irwan Apriyanto seusai persidangan putusan terhadap empat terdakwa pemerasan terhadap Kepala Desa, Senin (8/2/2021).
Irwan mengatakan JPU sempat menuntut keempat terdakwa dengan pasal 12 huruf e.