Kasus Pembunuhan di Bandar Lampung

Bayi Sembilan Bulan di Bandar Lampung Dibunuh Ibu Kandung karena Disebut Mirip Selingkuhan

Skandal perselingkuhan antara kedua tersangka pembunuhan bayi sembilan bulan di Bandar Lampung ternyata sudah berjalan lama.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter
Pelaku AO saat dihadirkan dalam ekspos perkara di Mapolsek Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, Selasa (9/2/2021). Skandal perselingkuhan antara kedua tersangka pembunuhan bayi sembilan bulan di Bandar Lampung ternyata sudah berjalan lama. 

Di lokasi tersebut, AO ikut membantu memegangi korban.

"Setelah meninggal saya gendong anak, terus titipkan ke rumah mertua."

"Lalu saya tinggalkan dan pamit pergi ke rumah kakak saya," kata AO.

Sehari berselang, kedua tersangka diamankan di tempat berbeda.

AO diamankan dari persembunyiannya di rumah keluarga di kampung Suban Batu Sulu, Lampung Selatan.

"Saya menyesal, karena waktu itu saya dibujuk sama MA," kata AO.

Dilakukan Secara Sadis

Peristiwa pembunuhan yang dilakukan pelaku MA terhadap bayi sembilan bulan di Bandar Lampung, terbilang cukup sadis.

Kepolisian menetapkan AO (35) dan MA (43) sebagai tersangka pembunuhan bayi sembilan bulan di Gang Cendana, Bumi Waras, Bandar Lampung.

Polisi mengungkapkan cara pelaku menghabisi nyawa bayi berusia sembilan bulan tersebut.

Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budianto mengatakan, MA sengaja menghilangkan nyawa anak selingkuhannya dengan cara mencekoki air ramuan.

Menurut Hari, air ramuan tersebut dijejali ke dalam mulut korban.

Reaksi dari air ramuan tersebut yang akhirnya menyebabkan bayi sembilan bulan tewas.

"Korban dijejali air ramuan, pada percobaan pertama korban masih hidup, begitu juga pada percobaan kedua."

"Ketiga kalinya, pelaku memaksa bayi menenggak air ramuan yang dicampur," kata Kompol Hari Budianto, Selasa (9/2/2021).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved