Kasus Suap Lampung Tengah

Kadis Bina Marga Kumpulkan Fee sampai Rp 53 Miliar untuk Dukungan Politik Pencalonan Mustafa

Kumpulkan fee sampai Rp 53 miliar, Mantan Kepala Dinas Taufik Rahman mengaku uang tersebut untuk sejumlah kepentingan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Suasana sidang di PN Tanjungkarang. Kadis Bina Marga Kumpulkan Fee sampai Rp 53 Miliar untuk Dukungan Politik Pencalonan Mustafa 

"Jadi apakah pak Mustafa juga mengarahkan rekanan untuk menang?" Tanya JPU.

"Memang kami menyiapkan proses lelang dan memenangkan yang memberi kontribusi," jawab Taufik.

"Termasuk rekomendasi dari wakil Bupati Loekman Joyo dan Samsir Daus juga mendapatkan penekanan mendapatkan proyek, termasuk LSM dan wartawan?" sahut JPU.

"Iya benar," jawab Taufik.

Kebingungan Cari Tambahan

Sempat kebingungan mencari tambahan untuk penuhi permintaan DPRD untuk persetujuan pinjaman SMI, Taufik Rahman Mantan Kepala Dinas Bina Marga mengaku terbantu mendapat setoran dari rekanan terakhir.

Pada persidangan suap gratifikasi eks Bupati Lampung Tengah Mustafa, Taufik Rahman mengaku kebingungan untuk memenuhi permintaan tambahan dari DPRD.

"Jadi saya ketemu Natalis bahwa ada permintaan lagi Rp 2,5 miliar untuk  persetujuan SMI," kata Taufik, Kamis (11/2/2021).

Kata Taufik, ia langsung melaporkan ke Mustafa bahwa ada tambahan lagi.

"Saya sampaikan gak ada uangnya, mungkin yang bisa sisa dikit, Pak Mustafa sempat kaget ada permintaan itu, sisanya itu dari Ranu yang mau kontribusi Rp 500 juta," ucapnya.

"Setelah itu kami didesak pak Rusli (DPRD) kalaupun gak bisa bayar bisa DP dulu Rp 500 juta, tapi penyerahan Ranu Rp 900 juta, dan kami ditambahkan dari sisa sisa uang kontribusi Rp 100 juta jadi Rp 1 miliar diserahkan pada Rusli, tapi gak langsung ke Rusli melalui ke kakaknya Andi Perangin Angin. Lalu kejadian OTT itulah," tambahnya.

Taufik pun menjelaskan jika penyerahan uang yang diserahkan ke DPRD total baru Rp 10 miliar.

"Baik jadi berapa total keseluruhan fee yang dikumpulkan dari tahun 2017 sampai 2018?" tanya JPU Taufiq.

"Itu semua ada catatannya bukan saja dari anak buah saya tapi juga dari ajudan, tapi bisa dikira 2017-2018 sebesar Rp 50 miliar," kata Taufik.

"Saya bacakan BAP bahwa penerimaan ada Rp 53,1 miliar termasuk dari Haji Naim 900 juta, dengan yang mencatat Indra dan Aan," kata JPU Taufik mengingatkan saksi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved