Bandar Lampung
Oknum Jaksa Konsumsi Narkoba Hasil Pengembangan Panitera Pengganti PN Pesawaran
Oknum jaksa yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Lampung beberapa waktu lalu ternyata hasil pengembangan dari oknum Panitera Pengganti PN Pesawaran
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Oknum jaksa yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Lampung beberapa waktu lalu ternyata hasil pengembangan dari oknum Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Pesawaran.
Hal ini terungkap dalam ungkap kasus penyalahgunaan narkoba klaster aparat yang digelar oleh Ditresnarkoba Polda Lampung, Kamis (11/2/2021).
Dalam ungkap kasus ini, diamankan empat orang penyalahgunaan, yakni Handro Yuricki (36), oknum Panitera Pengganti PN Pesawaran; Ali Ferdinan (28), eks PNS Pengadilan Negeri Way Kanan; Rengga Puspa Negara (38), oknum jaksa fungsional Kejari Pesawaran; dan Roni Sanjaya (34), pekerja swasta.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, penangkapan ini bermula dari tersangka Handro dan Ali.
"Kemudian keduanya mengaku baru menggunakan narkotika jenis sabu bersama RPN (Rengga) dan RS (Roni)," ucapnya dalam gelar ekspose.
Selanjutnya, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Lampung Kompol Hendriansyah menyampaikan secara detail penangkapan tersangka Handro dan Ali di pelataran parkir RS Urip Sumoharjo, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung.
"Jadi pada Senin 8 Februari 2021 sekira pukul 13.00 wib, tersangka Handro dan Ali mengendarai mobil Toyota Kijang Innova nopol BE 2107 YT sedang berhenti di pelataran parkir rumah sakit," ucapnya.
Saat diamankan, disita barang bukti narkotika sebanyak satu bungkus plastik klip bening.
"Kami bisa mengamankan keduanya berdasarkan informasi masyarakat. Berdasarkan keterangan keduanya, mereka telah mengonsumsi narkotika di rumah RPN (Rengga) bersama RS (Roni)," beber Hendriansyah.
Hendriansyah mengungkapkan, selanjutnya pihaknya langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Rengga di rumahnya di Sukabumi, Bandar Lampung.
"Saat digeledah ditemukan barang bukti miliknya berupa satu perangkat alat isap sabu, enam buah plastik klip bekas pakai, satu unit timbangan digital, satu buah plastik klip berisi biji ganja, satu buah korek api gas yang sudah dimodifikasi dan delapan butir peluru tajam," tegasnya.
Tak cukup di situ, Hendriansyah mengatakan selanjutnya pihaknya melakukan pengembangan lagi untuk mengamankan Roni.
"Kami amankan RS (Roni) di depan masjid yang beralamatkan Kelurahan Sukarame sekira pukul 20.00 WIB," jelasnya.
Hendriansyah mengatakan, dari penangkapan Roni diamankan barang bukti berupa empat paket sabu dengan rincian satu plastik klip berisi sabu di temukan di kantong celana belakang.
Lalu satu bungkus plastik klip berisi sabu yang dibungkus dengan kertas timah ditemukan di selipan tali pinggang sebelah kiri.
Dan dua bungkus plastik klip berisi sabu ditemukan di selipan tali pinggang sebelah kanan.
"Berdasarkan keterangan terduga bahwa sabu tersebut didapatkan dari HR yang saat ini masih pengejaran," sebutnya.
Hendriansyah menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keempat orang tersebut penyidik menetapakan keempatnya sebagai tersangka dan ke tahap penyidikan.
Adapun Handro Yuricki dan Ali Ferdinan dikenakan pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) subpasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Rengga Puspa Negara dikenakan pasal 111 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) subpasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Roni Sanjaya dikenakan pasal 114 ayat (1) subpasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a jo pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terpisah, Humas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Soerabowo mengatakan atas tertangkapnya oknum panitera, pihaknya akan menyerahkan semuanya ke pihak kepolisian.
"Ini masih tahap penyidikan, jadi biarkan proses hukum berjalan sampai dilimpahkan ke pengadilan dan yang memutuskan nantinya adalah hakim. Jika memang bersalah, tentu akan kami tindak tegas pelanggaran tersebut," tandasnya. ( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )