Pencurian di Pringsewu
3 Perempuan Cantik Mengutil di Minimarket Pringsewu, Ini Perannya Masing-masing
Tiga perempuan muda berparas cantik yang tertangkap mengutil di minimarket wilayah hukum Polsek Gadingrejo, Pringsewu tergolong lihai.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
Satu pelaku lagi FMD (23), warga Kabupaten Tulangbawang Barat.
"Ketiga wanita muda terduga pelaku pencurian tersebut kami amankan dari sebuah rumah warga di Pekon Wates Selatan, Kecamatan Gadingrejo, Kamis (11/2/2021) sekira pukul 15.30 WIB," ujar Kapolsek Gadingrejo Iptu AY Tobing, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Jumat (12/2/2021).
Tobing mengatakan, awalnya petugas menerima informasi terkait adanya pelaku pencurian yang tertangkap massa.
Atas informasi tersebut, petugas Polsek Gadingrejo langsung menuju TKP dan menggelandang ketiga pelaku.
Dalam pemeriksaan, kata Tobing, ketiganya mengaku telah mengutil di minimarket.
Kini ketiga perempuan muda itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Gadingrejo.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
"Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," ujar Tobing. (Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan Cahyono )