Berita Nasional

Pelaku Pembunuhan 4 Orang Sekeluarga Kini Terbaring di Rumah Sakit, Penahanan Ditunda

Menurut Darmawan, tersangka dalam kondisi sadar tapi belum bisa dimintai keterangan.

Istimewa
Penasihat hukum Sumani, Darmawan Budiharto (berbatik), ketika menjenguk Sumani di ICU RSUD dr R Soetrasno Rembang 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, REMBANG - Penampakan kondisi tersangka kasus pembunuhan Dalang Ki Anom Subekti di Rembang, Jawa Tengah.

Sumani (43), tersangka pembunuhan Dalang Ki Anom Subekti beserta istri, anak, dan cucunya, masih terbaring di rumah sakit.

Penasihat hukum tersangka, Darmawan Budiharto, mengungkap kondisi terkini Sumani yang tengah dirawat di rumah sakit akibat menenggak racun serangga.

Menurut Darmawan, Sumani dalam kondisi sadar tapi belum bisa dimintai keterangan.

Pembunuh Dalang Ki Anom Subekti Diduga Ketakutan hingga Minum Racun Serangga

Dalang Ki Anom Subekti Dibunuh Tamunya setelah Suguhkan Secangkir Kopi

Setelah mejalani perawatan di ICU, kini Sumani dipindah ke ruang rawat inap biasa.

Darmawan mengatakan, dirinya ditunjuk oleh penyidik Polres Rembang untuk menjadi penasihat hukum Sumani.

Sesuai ketentuan, tersangka dengan ancaman hukuman di atas lima tahun wajib didampingi penasihat hukum.

Sementara, Sumani dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Ia menyebut, semenjak ditunjuk oleh penyidik, dirinya sudah dua kali bertemu dengan Sumani di ICU RSUD dr R Soetrasno Rembang.

“Pertama Rabu tanggal 10 Februari, saat penyidik menyerahkan surah perintah penangkapan."

"Jadi tersangka berstatus ditangkap ketika di ICU."

"Ketika itu kondisi sadar, tapi belum bisa dimintai keterangan,” jelas Darmawan ketika dihubungi Tribunjateng.com via sambungan telepon, Jumat (12/2/2021).

Selanjutnya, ia bertemu lagi dengan Sumani pada 11 Februari.

Bersama penyidik, ia menyerahkan surat perintah penahanan selama 20 hari.

Namun, karena Sumani masih menjalani rawat inap, penyidik melakukan pembantaran atau penundaan penahanan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved