Pesawaran

Polres Pesawaran Amankan 10 Tersangka dalam Sepekan, Termasuk 1 Perempuan

Petugas turut menyita barang bukti sabu-sabu seberat 3,68 gram dan pil ekstasi 4,98 gram. Ke-10 orang tersebut ditangkap dalam waktu berbeda.

Dok Polres Pesawaran
Barang bukti narkotika yang diamankan petugas Polres Pesawaran dari seorang tersangka. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Sebanyak 10 tersangka diamankan Satresnarkoba Polres Pesawaran dalam kurun sepekan (5-11 Februari 2021).

Petugas turut menyita barang bukti sabu-sabu seberat 3,68 gram dan pil ekstasi 4,98 gram.

Ke-10 orang tersebut ditangkap dalam waktu dan tempat berbeda.

Kepala Satresnarkoba Polres Pesawaran AKP Junaidi mengungkapkan, satu di antara pelaku yang diamankan adalah perempuan berinisial YS (24), warga Desa Kertosari, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

Ditresnarkoba Polda Lampung Buru Penyuplai Sabu Oknum Jaksa dan Panitera Pengganti PN Pesawaran

Oknum Jaksa Konsumsi Narkoba Hasil Pengembangan Panitera Pengganti PN Pesawaran

YS diamankan beserta lima pemuda warga Kelurahan Kupang Teba, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung, yakni RK (18), Tu (24), DS (20), dan ATS (20).

"Keenam muda-mudi ini diamankan di Jalan Raya Way Ratai, Desa Sukajaya, Lempasing pada 5 Februari 2021 kemarin sekira pukul 16.00 WIB," kata Junaidi, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Jumat (12/2/2021).

Barang bukti yang diamankan yakni sabu 0,54 gram dan ekstasi 0,18 gram.

Seorang tersangka lainnya, DS (37), warga Perumnas Way Halim, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung, ditangkap di pinggir Jalan Raya Way Ratai, Desa Suka Jaya, Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Senin (8/2/2021) sekira pukul 20.00 WIB.

Dari tangan DS, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 0,22 gram dan ekstasi 4,75 gram.

Petugas juga menangkap dua pemuda di Desa Sinar Jaya, Kecamatan Way Ratai, Kecamatan Pesawaran, Selasa (9/2/2021) pukul 18.30 WIB..

Keduanya berinisial TAD (33), warga Desa Jatiringin, Kecamatan Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus, dan Am (38), warga Dusun Sidomaju, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran.

"Dari tangan kedua pelaku, diamankan sebungkus diduga sabu seberat 0,36 gram dan tiga bungkus diduga sabu 2,56 gram," kata Junaidi.

Seorang lagi diamankan petugas di Desa Negri Sakti, Kecamatan Gedongtataan, Kamis (11/2/2021) pukul 23.00 WIB.

Tersangka berinisial SE (43), warga Desa Kurungan Nyawa, Pesawaran.

Petugas mengamankan barang bukti berupa alat isap sabu. 

Polisi menggelandang 10 tersangka tersebut ke Mapolres Pesawaran.

Mereka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya penjara paling singkat empat tahun. ( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan Cahyono )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved