Bandar Lampung
Ditresnarkoba Polda Lampung Buru Penyuplai Sabu Oknum Jaksa dan Panitera Pengganti PN Pesawaran
hingga sampai saat ini pihaknya melakukan pengejaran terhadap HR, pria yang diduga menyuplai sabu terhadap empat orang yang telah diamankan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung hingga sampai saat ini terus melakukan pengejaran terhadap DPO yang telah menyuplai sabu terhadap oknum Jaksa dan oknum Panitera Pengganti asal Pesawaran.
Kasubdit I Dit Res Narkoba Kompol Hendriansyah mengatakan hingga sampai saat ini pihaknya melakukan pengejaran terhadap HR, pria yang diduga menyuplai sabu terhadap empat orang yang telah diamankan.
"Jadi keempat tersangka, termasuk oknum, itu mendapatkan barang haram tersebut dari HR, dan sudah kami tetapkan dalam daftar pencarian orang dan masih kami lakukan pengejaran," ungkapnya, Jumat (12/2/2021).
Sementara terhadap Handro Yuricki (36), Ali Ferdinan (28) Rengga Puspa Negara (38) dan Roni Sanjaya (34), Hendriansyah mengatakan telah meningkatkan keempatnya dalam tahap sidik.
• Oknum Jaksa Konsumsi Narkoba Hasil Pengembangan Panitera Pengganti PN Pesawaran
• Oknum Jaksa Konsumsi Sabu Diamankan di Sukabumi Bandar Lampung
"Keempatnya sudah naik tersangka, maka segera kami lengkapi berkas perkaranya agar bisa segera dilimpahkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tandasnya.
Terpisah, Kasie Penkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan mengatakan terkait penetapan tersangka tersebut pihaknya menindaklanjuti dengan menurunkan tim untuk melakukan pengawasan terhadap oknum jaksa tersebut.
"Kami sudah bergerak dari internal pengawasan, yang jelas kami mendukung pernidakan tersebut, kami juga tidak akan menutupi perbuatan tercela penyalahgunaan narkoba baik pegawai dan jaksa," tegasnya.
Disinggung soal sanski, Andrie menegaskan pihaknya akan menunggu putusan pengadilan.
"Apakah putusan ringan atau berat yang jelas yang bersangkutan akan mendapat sanski tegas, tapi kami menunggu putusan sembari tim melakukan pengawasan terhadap yang bersangkutan," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, oknum jaksa yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Lampung beberapa waktu lalu ternyata hasil pengembangan dari oknum Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Pesawaran.
• Lagu Budaya Karya LO-Z Gabungkan EDM dengan Budaya Lampung
• Tanam 1.000 Pohon Gaharu, Itera Gagas Gaharu Center
Hal ini terungkap dalam ungkap kasus penyalahgunaan narkoba kluster aparat yang digelar oleh Ditresnarkoba Polda Lampung, Kamis (11/2/2021).
Pada ungkap kasus ini diamankan empat orang penyalahgunaan, yakni Handro Yuricki (36) oknum Panitera Pengganti PN Pesawaran, Ali Ferdinan (28) eks PNS Pengadilan Negeri Way kanan.
Lalu Rengga Puspa Negara (38) oknum Jaksa Fungsional Kejari Pesawaran dan Roni Sanjaya (34) pekerja swasta.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan penangkapan ini bermula dari tersangka Handro dan Ali.
"Kemudian keduanya mengaku baru menggunakan narkotika jenis sabu bersama RPN (Rengga) dan RS (Roni)," ucapnya dalam gelar ekpose.