Bandar Lampung

Ditresnarkoba Polda Lampung Buru Penyuplai Sabu Oknum Jaksa dan Panitera Pengganti PN Pesawaran

hingga sampai saat ini pihaknya melakukan pengejaran terhadap HR, pria yang diduga menyuplai sabu terhadap empat orang yang telah diamankan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi sabu - Ditresnarkoba Polda Lampung Buru Penyuplai Sabu Oknum Jaksa dan Panitera Pengganti PN Pesawaran 

Dan Roni Sanjaya (34) pekerja swasta dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a Jo pasal 132 undang- undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Terpisah Humas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang  Soerabowo mengatakan atas tertangkapnya oknum Panitera pihaknya akan menyerahkan semuanya ke pihak Kepolisian.

Adopsi PPKM, Diskes Bandar Lampung Tekankan Proses Tracing Tetap Dilakukan Survelians

Kesulitan Politisi Senior I Made Bagias Operasikan Smartphone untuk Virtual: Kadang-kadang Lupa

"Ini masih tahap penyidikan, jadi biarkan proses hukum berjalan sampai dilimpahkan ke Pengadilan dan yang memutuskan nantinya adalah Hakim, jika memang bersalah tentu akan kami tindak tegas pelanggaran tersebut," tandasnya.

( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved