Bandar Lampung
Ditresnarkoba Polda Lampung Buru Penyuplai Sabu Oknum Jaksa dan Panitera Pengganti PN Pesawaran
hingga sampai saat ini pihaknya melakukan pengejaran terhadap HR, pria yang diduga menyuplai sabu terhadap empat orang yang telah diamankan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Selanjutnya, Kasubdit I Dit Res Narkoba Kompol Hendriansyah menyampaikan secara detail penangkapan tersangka Handro dan Ali di pelataran parkir RS Urip Sumoharjo Kec. Way halim Bandar Lampung.
"Jadi pada Senin 8 Februari 2021 sekira pukul 13.00 wib, tersangka Handro dan Ali mengendarai mobil Toyota Kijang inova No Pol BE 2107 YT sedang berhenti di pelataran parkir rumah sakit," ucapnya.
Lanjutnya, saat diamankan barang bukti narkotika sebanyak satu bungkus plastik klip bening.
"Kami bisa mengamankan keduanya berdasarkan informasi masyarakat, dan berdasarkan keterangan keduannya bahwa mereka telah mengkonsumsi narkotika di rumah RPN (Rengga) bersama RS (Roni)," beber Hendriansyah.
Hendriansyah mengungkapkan selanjutnya pihaknya langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Rengga di rumahnya di Sukabumi Bandar Lampung.
"Saat digeledah ditemukan barang bukti miliknya berupa satu perangkat alat hisap sabu, enam buah plastik klip bekas pakai, satu unit timbangan digital, satu buah plastik klip berisi biji ganja, satu buah korek api gas yang sudah dimodifikasi dan delapan butir peluru tajam," tegasnya.
Tak cukup disitu, Hendriansyah mengatakan selanjutnya pihaknya melakukan pengembangan lagi untuk mengamankan Roni.
"Kami amankan RS (Roni) di depan masjid yang beralamatkan Kel. Sukarame sekira pukul 20.00 WIB," jelasnya.
Hendriansyah mengatakan dari penangkapan Roni diamankan barang bukti berupa empat paket sabu dengan rincian satu plastik klip berisi sabu di temukan di kantong celana belakang.
Lalu satu bungkus plastik klip berisi sabu yang dibungkus dengan kertas timah di temukan di selipan tali pinggang sebelah kiri.
Dan dua bungkus palstik klip berisi sabu di temukan di selipan tali pinggang sebelah kanan.
"Berdasarkan keterangan terduga bahwa sabu tersebut didapatkan dari HR yang saat ini masih pengejaran," sebutnya.

Hendriansyah menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keempat orang tersebut penyidik menetapakan keempatnya sebagai tersangka dan ke tahap penyidikan.
Adapun pasal yang dikenakan yakni Handro Yuricki (36) oknum Panitera Pengganti PN Pesawaran, Ali Ferdinan (28) eks PNS Pengadilan Negeri Way kanan dikenakan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a undang- undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Lalu Rengga Puspa Negara (38) oknum Jaksa Fungsional Kejari Pesawaran di kenakan pasal 111 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf a undang- undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.