Berita Nasional

Suami Bunuh Istri karena Tak Terima Dicurigai, Ternyata Seminggu Menginap di Hotel

Polisi berhasil meringkus pelaku pembunuhan wanita yang jasadnya ditemukan di dalam lemari hotel di Semarang. Pelaku tak lain suaminya sendiri.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Polisi berhasil meringkus pelaku pembunuhan wanita yang jasadnya ditemukan di dalam lemari hotel di Semarang. Pelaku tak lain suaminya sendiri.

Korban Meliyanti (24) warga Dusun Pasir Tanjung, Sidajaya, Cipunagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat ditemukan tewas di Hotel Kota Semarang pada Kamis (11/2/2021).

Pelaku diketahui bernama Okta Apriyanto (30) ditangkap tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng di rumah keluargannya yang berada di Wonosobo.

Tersangka ditangkap oleh tim gabungan setelah korban ditemukan tewas di lemari kamar hotel 102.

Baca juga: Jasad Meliyanti Ditemukan Terduduk di Dalam Lemari Hotel, Tubuhnya Ditindih Tas

Baca juga: Pelaku Pembunuhan 4 Orang Sekeluarga Kini Terbaring di Rumah Sakit, Penahanan Ditunda

Sehari setelah penangkapan tersangka Okta pun langsung dihadirkan pada gelar perkara di Mapolrestabes Semarang yang dipimpin oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dan dihadiri langsung oleh Walikota Semarang Hendrar Prihadi (Hendi).

Kapolda mengatakan mayat wanita itu ditemukan pada pukul 11.00 kemarin di hotel.

Saat itu petugas hotel menemukan adanya jenazah wanita yang tergeletak di lemari kamar hotel.

"Hasil investigasi yang dilakukan Satreskrim Polrestabes Semarang beserta jajarannya dalam waktu kurang dari enam jam bisa kami ungkap pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Okta," tutur dia saat konfrensi pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat (12/2/2021).

Menurutnya, motif pembunuhan yang dilakukan tersangka diawali adanya percekcokan.

Tersangka dengan korban disinyalir suami istri dan motif pembunuhannya diduga karena cemburu.

"Sehingga terjadilah cekcok.

Tersangka mencekik korban sebanyak dua kali.

Tersangka membenturkan kepala korban ke lantai,"ujarnya.

Setelah dinyatakan meninggal dunia, kata dia, korban dimasukkan ke dalam lemari hotel.

Selang beberapa saat tersangka membawa handphone (ponsel), dan uang Rp 100 ribu milik korban untuk memesan ojek online.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved