Pilkada 2020 di Lampung
4 KPU di Lampung Telah Serahkan Hasil Pleno Penetapan Paslon Terpilih
Empat KPU kabupaten/kota di Lampung sudah menyerahkan hasil rapat pleno penetapan paslon terpilih ke DPRD setempat.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Empat KPU kabupaten/kota di Lampung sudah menyerahkan hasil rapat pleno penetapan paslon terpilih ke DPRD setempat.
Keempatnya yakni, KPU Way Kanan, KPU Pesawaran, KPU Lampung Timur, dan KPU Kota Metro.
Sementara untuk empat KPU kabupaten/kota lainnya masih menunggu hasil sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan, tugas KPU empat daerah yang sudah menyerahkan hasil penetapan paslon terpilih ke DPRD, sudah selesai.
Baca juga: KPU Lampung Akan Hadiri Sidang Putusan Dismisal di MK
Baca juga: KPU Catat 18.225 Pemilih Baru, DPB 15 Kabupaten/Kota per Januari 5.972.338 Orang
Selanjutnya, DPRD setempat merekomendasikan penetapan paslon terpilih tersebut ke Kemendagri melalui Gubernur Lampung.
"Ya kalau KPU tugasnya sampai di situ, sampai diserahkan ke DPRD."
"Kemudian DPRD nanti akan paripurna dan merekomendasikan hasil tersebut ke Kemendagri melalui Gubernur Lampung," ujar Erwan Bustami, Minggu (14/2/2021).
Erwan mengungkapkan, untuk Bandar Lampung, Lampung Tengah, Lampung Selatan, dan Pesisir Barat masih menunggu hasil putusan MK.
Saat ini keempat daerah tersebut masih menjalani proses sengketa di MK.
Setelah proses tersebut selesai, KPU akan menetapkan paslon terpilih paling lambat lima hari setelah salinan putusan diterima.
Baca juga: Pekan Ini MK Gelar Sidang Putusan Dismisal Sengketa PHP 3 Daerah di Lampung
Baca juga: Badri Tamam Diperkirakan Akan Isi Kekosongan Wali Kota Bandar Lampung 17 Februari 2021
"Untuk empat daerah yang bersengketa nanti tunggu dulu proses persidangannya selesai baru ditetapkan sebagai paslon terpilih," kata Erwan Bustami.
Terkait Akhir Masa Jabatan (AMJ) kepala daerah yang menjabat saat ini, Erwan mengaku tidak mengetahui kapan waktu AMJ.
Menurutnya, mekanisme penunjukan pelaksana harian (Plh) atau penjabat sementara (Pjs) untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah mutlak wewenang Kemendagri dan Pemprov Lampung.
"Kalau urusan itu (penunjukan Plh atau Pjs) langsung ke Kemendagri dan pemprov (Lampung)," terang Erwan Bustami.
( Tribunlampung.co.id / Kiki Adipratama )