Pilkada 2020 di Lampung
KPU Lampung Akan Hadiri Sidang Putusan Dismisal di MK
Komisioner KPU Lampung M Tio Aliansyah mengatakan, jadwal pembacaan putusan dan jadwal pemanggilan juga sudah diterima oleh KPU Lampung.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung akan hadir untuk mendengarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan perselisihan hasil pilkada untuk tiga daerah di Lampung.
Tiga daerah tersebut adalah Bandar Lampung (gugatan diajukan pasangan M Yusuf Kohar-Tulus Pornomo), Lampung Selatan (gugatan diajukan Tony Eka Chandra-Antoni Imam), dan Lampung Tengah (Nessy Kalvia-Imam Suhadi).
Komisioner KPU Lampung M Tio Aliansyah mengatakan, jadwal pembacaan putusan dan jadwal pemanggilan juga sudah diterima oleh KPU Lampung.
"Sudah ada jadwalnya, sudah ada panggilan. Nanti saya kirim jadwal sidangnya ya," kata Tio saat dikonfirmasi Tribunlampung.co.id, Sabtu (13/2/2021).
Baca juga: KPU Tunggu Informasi MK Soal Sidang Lanjutan Sengketa PHP 3 Kabupaten
Baca juga: KPU Lampung Tengah Tolak Permohonan Sengketa Nessy Kalvia-Imam Suhadi
Diakuinya sejak Kamis (11/2/2021) pihaknya sudah mengetahui terkait jadwal pembacaan putusan tersebut dari KPU RI.
"Tanggal 11 (Februari 2021) jadwalnya sudah diterima KPU RI. Nanti kita hadir di persidangan menunggu pembacaan putusan dismisalnya (dinyatakan tidak dapat diterima atau tidak berdasar) apa," jelasnya lebih lanjut.
Mengenai apakah terkait gugatan di tiga daerah tersebut bakal berlanjut ataukah tidak, pihaknya juga masih akan menunggu hasil persidangan.
"Apakah berlanjut atau nggak nanti kan dibacakan dalam persidangan tanggal 15 dan 16 Februari 2021 itu," imbuh dia.
Seperti diketahui, rencana agenda pembacaan putusan MK untuk dua daerah yaitu Bandar Lampung dan Lampung Selatan akan digelar Senin 15 Februari 2021 pukul 13.00 WIB di ruang sidang MK Lantai 1.
Sementara untuk Lampung Tengah digelar Selasa 16 Februari 2021 pukul 09.00 WIB.
( Tribunlampung.co.id / Sulis Setia Markhamah )