Berita Nasional

Pembunuhan di Hotel Semarang, Germo Benturkan Korban ke Lantai

Kasus pembunuhan di hotel Semarang Jawa Tengah. Korban wanita berinisial M (24) ternyata dihabisi pria berinisial OA (30).

Editor: taryono
tribun jateng
Pembunuhan di Hotel Semarang 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kasus pembunuhan di hotel Semarang Jawa Tengah.

Korban wanita berinisial M (24) ternyata dihabisi pria berinisial OA (30).

Mayat korban kemudian disembunyikan di lemari hotel sebelum ditemukan Kamis (11/2/2021) sekira pukul 11.00 WIB.

Pelaku diketahui telah menikah siri dengan korban.

Padahal, pelaku masih berstatus suami sah dari orang lain dan sedang dalam proses cerai.

Baca juga: Avanza Berisi 7 Orang Tersesat di Hutan Selama 3 Jam, Pukul 2 Dini Hari Keluar

Baca juga: Raisa Unggah Foto Rayakan Ultah Anak, Banjir Ucapan Rekan Artis

Warga Jaraksari, Kabupaten Wonosobo itu merupakan seorang germo yang menjajakan korban kepada para lelaki hidung belang melalui jasa prostitusi online.

Keduanya sempat terlibat pertengkaran karena selama ini korban merasa hanya dia yang bekerja keras.

Selain itu, korban juga terbakar api cemburu lantaran melihat pelaku dengan wanita lain.

"Cemburu karena lelaki tidak kerja. Kedua, hari tertentu si korban menjumpai lelaki itu bersama wanita lain."

"Tersinggung marah dan terjadi (cekcok) sampai aksi pembunuhan," ujar Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi, kepada wartawan di Mapolrestabes Semarang, Jumat (12/2/2021).

Petugas kepolisian mengevakuasi mayat wanita muda, Kamis (11/2/2021). Jasad wanita muda tersebut diduga korban pembunuhan.
Petugas kepolisian mengevakuasi mayat wanita muda, Kamis (11/2/2021). Jasad wanita muda tersebut diduga korban pembunuhan. (TribinPantura/Istimewa)

Saat melancarkan aksinya, korban dicekik dua kali dan dibenturkan ke lantai.

"Setelah meninggal masukkan dalam lemari," kata dia.

Pelaku sudah mengenal korban semenjak 2 tahun silam saat berada di sebuah kafe di daerah Cilacap.

Saat ini, pelaku telah ditangkap oleh pihak kepolisian dan dijerat Pasal 338 dan 365 KHUP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, sosok perempuan ditemukan dengan kondisi sudah tak bernyawa di dalam lemari sebuah hotel di Jalan Sriwijaya, Kota Semarang, Kamis (11/2/2021) pukul 11.00 WIB.

Polisi memasang police line di tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi memasang police line di tempat kejadian perkara (TKP). (TribunPantura/Istimewa)
Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved