Ungkap Kasus Curas di Mesuji

Pengakuan Pelaku Perampokan dan Pembunuhan di Mesuji untuk Penuhi Kebutuhan Keluarga

Hn, pelaku curas di Mesuji mengaku terpaksa melakukan aksi perampokan hingga pembunuhan, demi untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga.

Tribunlampung.co.id/M Rangga Yusuf
Pelaku curas Hn (31) saat dihadirkan dalam ungkap kasus curas di Mapolres Mesuji, Senin (15/2/2021). Hn, pelaku curas di Mesuji mengaku terpaksa melakukan aksi perampokan hingga pembunuhan, demi untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga. 

Terpisah, Kasatreskrim Polres Mesuji, Iptu Riki Nopariansyah menjelaskan, pelaku Hn menjalankan aksinya bukan hanya di Kabupaten Mesuji.

“Selain di Mesuji, pelaku juga sering kali melakukan kejahatannya di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan,” papar Iptu Riki Nopariansyah.

Saat ini, kata Riki, pihaknya masih memburu satu rekan pelaku Hn yang kabur.

Sebelumnya diberitakan, jajaran Polres Mesuji menggelar konferensi pers tindak pidana curas atau ungkap kasus curas yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kapolres Mesuji AKBP Alim Hadi mengungkapkan, pelaku curas tercatat sudah membunuh tiga orang korban.

Satu di antaranya adalah Anggi Prayitno, yang terjadi di Desa Margojadi, Kecamatan Mesuji Timur, Mesuji.

"Alhamdulillah, jajaran Polres Mesuji telah berhasil mengungkap kasus curas yang menyebabkan korban meninggal dunia," ujar AKBP Alim Hadi saat ungkap kasus di Mapolres Mesuji, Senin (15/2/2020).

Lebih lanjut, Alim menyebutkan, ada 13 tempat kejadian perkara (TKP) yang terungkap.

Pelaku dalam beraksi menggunakan senjata api rakitan jenis revolver dengan empat butir peluru dan satu bilah pisau.

“Pelaku perampokan yang menewaskan Anggi Prayitno diancam hukuman 20 tahun penjara," ungkap AKBP Alim Hadi.

Baca juga: Pelaku Curas di Mesuji Lakukan Pembunuhan Terhadap 3 Nyawa, Termasuk Sopir Truk

Baca juga: BREAKING NEWS Polisi Ungkap Kasus Curas, Pelaku Lakukan Aksi di 13 TKP

( Tribunlampung.co.id / M Rangga Yusuf )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved