Kasus Asusila di Pesawaran

Seusai Berbuat Asusila, Pelaku Beri Korban Uang Rp 20 Ribu Lalu Diantar Pulang

Pelaku tindak asusila terhadap anak sesama jenis warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu menghadiahi korban uang.

Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi
Ilustrasi - Seusai Berbuat Asusila, Pelaku Beri Korban Uang Rp 20 Ribu Lalu Diantar Pulang 

Pasalnya, pria dewasa tersebut melakukan perbuatan asusila terhadap anak laki-laki di bawah umur.

Diduga Rohman mempunyai kelainan seks sehingga menyukai sesama jenis.

Korban berinisial AHM (15) warga Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran.

Perbuatan pelaku dilakukan di kediaman rekannya di wilayah hukum Polsek Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.

Kejadian itu selanjutnya diketahui orangtua korban, yang kemudian melapor ke Polsek Gedongtataan.

Kepala Polsek Gedongtataan Kompol Hapran mengatakan, peristiwa yang dilaporkan itu terjadi pada Minggu, 7 Februari 2021 sekira pukul 14.00 WIB di Desa Cipadang.

Atas laporan itu, kata Hapran, Tim Tekab 308 Polsek Gedongtataan melakukan serangkaian penyelidikkan.

"Berdasar bukti permulaan yang cukup, telah diamankan satu orang laki-laki yang diduga melakukan perbuatan cabul tersebut," kata Hapran mewakili Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo melalui Humas Polres Pesawaran, Senin, 15 Februari 2021.

Pelaku Rohman, imbuh Hapran, diamankan di Desa Wonosari Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu, Senin,15 Februari 2021 sekira pukul 01.30 WIB.

Lantas pelaku digelandang ke Mapolsek Gedongtataan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 76 huruf e UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Gasak 24 Barang di Minimarket Pringsewu, 3 Gadis Cantik Ini Incar Produk Kosmetik

Baca juga: Polisi Tercengang Dengar Alasan 3 Perempuan Cantik Ini Mengutil di Minimarket Pringsewu

Diduga pelaku telah melakukan tindak pidana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan perbuatan asusila.

( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved