Kasus Asusila di Pesawaran

Seusai Berbuat Asusila, Pelaku Beri Korban Uang Rp 20 Ribu Lalu Diantar Pulang

Pelaku tindak asusila terhadap anak sesama jenis warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu menghadiahi korban uang.

Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi
Ilustrasi - Seusai Berbuat Asusila, Pelaku Beri Korban Uang Rp 20 Ribu Lalu Diantar Pulang 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Pelaku tindak asusila terhadap anak sesama jenis, Rohman alias Manda alias Mantili (43) warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu menghadiahi korban uang.

Pelaku tindak asusila terhadap anak sesama jenis warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu menghadiahi korban uang.

Kepala Polsek Gedongtataan Kompol Hapran mengatakan, setelah keinginannya tercapai, pelaku memberi korban AHM (15) warga Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran dengan uang Rp 20 ribu.

"Setelah memberi uang Rp 20 ribu, kemudian korban diantar pulang oleh pelaku," ujar Hapran melalui Humas Polres Pringsewu, Senin, 15 Februari 2021.

Diketahui pelaku telah melakukan bujuk rayu terhadap korban untuk melakukan perbuatan asusila tersebut dengan memberi hadiah berupa uang.

Baca juga: Pelaku Tindak Asusila di Pesawaran Abadikan Perbuatannya Pakai Kamera Handphone

Baca juga: Modus Pinjam Kamar untuk Kerokan, Ternyata Pria Asal Pringsewu Berbuat Asusila

Abadikan Pakai Kamera HP

Kurang lebih selama dua jam, pelaku dan korban asusila sesama jenis berada dalam salah satu kamar rumah warga di Desa Cipadang, Kecamatan Gedongtataan.

Ternyata tidak melakukan kerokan sebagaimana alasan pelaku meminjam kamar terhadap seorang nenek di tempat itu, Na (75).

"Saat di dalam kamar pelaku bukan meminta di kerik tetapi justru membuka pakaian korban dan melakukan perbuatan asusila," ungkap Kapolsek Gedongtataan Kompol Hapran, Senin, 15 Februari 2021.

Barang bukti HP. Pelaku Tindak Asusila di Pesawaran Abadikan Perbuatannya Pakai Kamera Handphone
Barang bukti HP (Tribunlampung.co.id/Didik)

Hapran mengungkapkan, perbuatan asusila tersebut diabadikan oleh pelaku dengan kamera handphone.

Oleh karena itu, petugas juga mengamankan handphone beserta kotak dan charger sebagai barang bukti.

Baca juga: BREAKING NEWS Pria Asal Pringsewu Diamankan Polisi karena Berbuat Asusila

Baca juga: Kena Prank Kebakaran, 3 Unit Damkar Pringsewu hanya Dapati Pembakaran Ban Bekas

Selain tikar warna merah, sebuah bantal warna merah dan sebuah selimut warna ungu.

Pelaku adalah Rohman alias Manda alias Mantili (43) warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Sementara korbannya anak laki-laki berinisial  AHM (15) warga Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved