Penggelapan Motor di Lampung Tengah
Berdalih Mau Tagih Utang, Lepong Bawa Kabur Motor Warga Bumiratu Nuban
Korban Mujiono menerangkan, pelaku awalnya meminjam motornya Yamaha Vega RR nomor polisi BD 4591 MB dengan alasan hendak menagih utang.
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Mujiono (47), warga Kampung Sidokerto, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah, menjadi korban penggelapan motor pada 7 November 2020 lalu.
Pelakunya adalah WDT alias Lepong (31).
Sempat menjadi buron selama empat bulan, pelaku akhirnya dapat ditangkap Polsek Gunung Sugih.
Korban Mujiono menerangkan, pelaku awalnya meminjam motornya Yamaha Vega RR nomor polisi BD 4591 MB dengan alasan hendak menagih utang.
Baca juga: BREAKING NEWS 3 Kali Lolos, Pelaku Penggelapan Motor di Lampung Tengah Diamankan
Baca juga: Detik-detik Satpam Kafe di Bandar Lampung Halau 2 Pelaku Curanmor Terekam CCTV
"Dia bilang mau nagih utang uang muatan tarikan gabah yang telah dimuatnya. Sampai malam saya tunggu tidak ada kabar. Nomor teleponnya tidak aktif," kata Mujiono, Selasa (16/2/2021).
Ditunggu sampai dua hari, motor korban tak juga kembali.
"Karena tidak ada iktikad baik dia mengembalikan motor, tanggal 12 November (2020) saya melapor ke Polsek Gunung Sugih," jelas Mujiono.
Ia mengaku kesal karena sepeda motor tersebut adalah kendaraan satu-satunya yang digunakan untuk bekerja.
Tergolong Licin
Lepong tergolong licin alias sulit ditangkap.
Petugas Unit Reskrim Polsek Gunung Sugih bahkan sudah tiga kali mencoba menangkapnya.
Namun, ia selalu berhasil meloloskan diri.
Kapolsek Gunung Sugih Iptu Widodo Rahayu menerangkan, Lepong ditangkap di rumahnya, Selasa (9/2/2021) lalu.
"Kami sudah tiga kali mencoba menangkap pelaku WDT, namun selalu bisa meloloskan diri. Terakhir kami mendapat informasi pelaku di tempat kerjanya di Kampung Sidokerto, dan akhirnya bisa kami tangkap," kata Iptu Widodo Rahayu, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Selasa (16/2/2021).
Widodo menjelaskan, pelaku ditangkap berkat laporan korban Mujiono (47), warga Kampung Sidokerto, pada 7 November 2020 lalu.
"Oleh pelaku, motor korban dipinjam. Namun setelah itu motor tidak dikembalikan pelaku ke korban," jelas Kapolsek. ( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam )