Pilkada Lampung Tengah 2020

MK Tolak Gugatan Nessy Kalvia-Imam Suhadi di Pilkada Lampung Tengah 2020

MK secara resmi menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Nessy Kalvia-Imam Suhadi di Pilkada Lampung Tengah 2020.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tangkapan Layar Sidang di MK
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan gugatan pasangan calon Nessy Kalvia-Imam Suhadi di Pilkada Lampung Tengah 2020. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Nessy Kalvia-Imam Suhadi di Pilkada Lampung Tengah 2020.

Hal itu dinyatakan oleh hakim MK dalam sidang putusan dismisal perselisihan hasil pemilihan (PHP), Selasa (16/2/2021).

"Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Hakim MK Anwar Usman membacakan amar putusan dalam kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

Anwar Usman mengatakan, menimbang permohonan dalam mendalilkan pelanggaran terstruktur sistematis dan masif (TSM) berupa politik uang di 18 kecamatan yang ada di Lampung Tengah tidak terbukti.

Baca juga: Sah, MK Cabut Gugatan Yutuber

Baca juga: KPU Lampung Tengah Tolak Permohonan Sengketa Nessy Kalvia-Imam Suhadi

"Bahwa dalam adanya dugaan pelanggaran politik uang di Pilkada Lampung Tengah telah ditangani oleh Bawaslu setempat, dan diajukan ke Bawaslu Lampung tidak terbukti di persidangan," kata Anwar Usman.

Keputusan ini diputuskan 9 hakim konstitusi, yakni Anwar Usman selaku ketua merangkap anggota, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh, Anef Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan MP Sitompul, Saidi Isra, dan Wahiduddin Adam. ( Tribunlampung.co.id / Kiki Adipratama )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved