Pilkada Bandar Lampung 2020
Besok, KPU Bandar Lampung Akan Tetapkan Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai Paslonkada Terpilih
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar rapat pleno penetapan Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai paslonkada.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - KPU Bandar Lampung akan menggelar rapat pleno penetapan Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai paslon wali kota dan wakil Wali Kota Bandar Lampung terpilih.
Rencananya, rapat pleno penetapan paslon terpilih akan digelar di Swisbell Hotel, Bandar Lampung, Lampung Kamis (18/2/2021) pukul 10:00 WIB.
Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi membenarkan hal tersebut.
"Iya kita besok rencananya akan melakukan rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih di Swisbell, ujar Deddy Triyadi, Rabu (17/2/2021).
Baca juga: Penetapan Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai Paslon Terpilih Tunggu Putusan Dismisal MK
Baca juga: KPU Bandar Lampung Siapkan Jawaban Terkait Upaya Hukum PK Yutuber ke MA
Deddy menuturkan, hal itu dilakukan berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan jadwal dan program pilkada 2020.
Dimana, MK telah secara resmi memberikan surat salinan putusan dismissal sengketa pilkada Bandar Lampung.
"Kita menjalankan ini sesuai tahapan PKPU 5 tahun 2020, dan kita sudah terima surat salinan putusannya," kata Dedy Triyadi.
Pihaknya mengaku turut mengundang seluruh pihak terkait, dalam rapat pleno tersebut.
Diantaranya, tiga paslon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung, Bawaslu Bandar Lampung, Partai Pengusung, dan Forkorpimda Pemerintah Kota Bandar Lampung.
"Kita undang semua termasuk tiga paslonnya, dan juga Forkorpimda," ujar Dedy Triyadi.
Baca juga: Pesan Herman HN Kepada Plh Wali Kota Bandar Lampung: Saya Ingin Pelayanan Semakin Baik
Baca juga: Selama Masa Jabatan Plh Kepala Daerah di Lampung Dilarang Keluarkan Kebijakan Strategis
Sementara terkait, pengajuan upaya hukum PK dari Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber), Komisioner KPU Bandar Lampung Divisi Teknis Penyelenggara Fery Triatmojo menjelaskan upaya tersebut tetap akan berjalan tanpa menunda penetapan paslon terpilih.
"Kalo upaya PK tetap kita ikuti, kita siapkan jawaban. Kemudian untuk pelantikan juga tetap berjalan
Kata Fery, penetapan paslon terpilih akan tetap digelar meski ada upaya hukum PK.
"Iya tentu kita ikut sesuai dengan regulasi untuk menetapkan paslon terpilih," jelas Fery Triatmojo.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, pasangan calon Eva Dwiana-Deddy Amarullah memenangi Pilkada Bandar Lampung dengan suara terbanyak dengan perolehan 249.241.
Sementara, Pasangan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo mendapat 93.280 suara dan pasangan Rycko Menoza-Johan Sulaiman mendapat 92.428 suara.
( Tribunlampung.co.id / Kiki Adipratama )