Pilkada Bandar Lampung 2020
Besok, KPU Bandar Lampung Akan Tetapkan Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai Paslonkada Terpilih
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar rapat pleno penetapan Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai paslonkada.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar rapat pleno penetapan Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai paslon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung terpilih.
Rencananya, rapat pleno penetapan paslon terpilih akan digelar di Swisbell Hotel, Kamis (18/2/2021) pukul 10:00 WIB.
Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi membenarkan hal tersebut.
"Iya kita besok rencananya akan melakukan rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih di Swisbell, ujar Deddy Triyadi, Rabu (17/2/2021).
Baca juga: Penetapan Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai Paslon Terpilih Tunggu Putusan Dismisal MK
Baca juga: KPU Bandar Lampung Siapkan Jawaban Terkait Upaya Hukum PK Yutuber ke MA
Deddy menuturkan, hal itu dilakukan berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan jadwal dan program pilkada 2020.
Dimana, MK telah secara resmi memberikan surat salinan putusan dismissal sengketa pilkada Bandar Lampung.
"Kita menjalankan ini sesuai tahapan PKPU 5 tahun 2020, dan kita sudah terima surat salinan putusannya," kata Dedy Triyadi.
Pihaknya mengaku turut mengundang seluruh pihak terkait, dalam rapat pleno tersebut.
Diantaranya, tiga paslon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung, Bawaslu Bandar Lampung, Partai Pengusung, dan Forkorpimda Pemerintah Kota Bandar Lampung.
"Kita undang semua termasuk tiga paslonnya, dan juga Forkorpimda," ujar Dedy Triyadi.
Baca juga: Pesan Herman HN Kepada Plh Wali Kota Bandar Lampung: Saya Ingin Pelayanan Semakin Baik
Baca juga: Selama Masa Jabatan Plh Kepala Daerah di Lampung Dilarang Keluarkan Kebijakan Strategis
Pilkada Bandar Lampung 2020
politik lampung
Eva Dwiana-Deddy Amarullah
paslonkada terpilih
Dedi Triyadi
berita Bandar Lampung terbaru
berita Bandar Lampung hari ini
Tribunlampung.co.id
KPU Bandar Lampung Siapkan Jawaban Terkait Upaya Hukum PK Yutuber ke MA |
![]() |
---|
Sah, MK Cabut Gugatan Yutuber |
![]() |
---|
Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Bawaslu Lampung Tunggu Pemberitahuan DKPP |
![]() |
---|
Penetapan Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai Paslon Terpilih Tunggu Putusan Dismisal MK |
![]() |
---|
KPU Bandar Lampung Tunggu Akte Pencabutan Perkara Konstitusi dari MK |
![]() |
---|