Plh Kepala Daerah di Lampung

Plh Bupati Pesawaran Kusuma Dewangsa Prioritaskan Pencegahan Covid-19

Kusuma menuturkan, pencegahan penyebaran Covid-19 menjadi atensi utama dalam menjalankan tugas harian bupati.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Kiki
Plh Bupati Pesawaran Kusuma Dewangsa Prioritaskan Pencegahan Covid-19 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Pelaksana harian (Plh) Bupati Pesawaran Kusuma Dewangsa mengatakan siap menjalankan tugas harian pemerintahan di Kabupaten setempat.

Kusuma menuturkan, pencegahan penyebaran Covid-19 menjadi atensi utama dalam menjalankan tugas harian bupati.

Dimana, kata dia, Pesawaran saat ini masih dalam zona oranye keadaan hati-hati dengan resiko sedang.

"Kita fokuskan untuk dikurangi salah satunya Corona dengan berkoordinasi dengan Forkompinda, " kata Kusuma Dewangsa seusai menerima surat tugas Plh dari Pemprov Lampung di Gedung Pusiban, Rabu (17/2/2021).

Baca juga: Selama Masa Jabatan Plh Kepala Daerah di Lampung Dilarang Keluarkan Kebijakan Strategis

Baca juga: Resmi Terima Surat Tugas, Pesan Wagub Nunik Kepada 8 Plh Kepala Daerah di Lampung

Selain itu, dia mengaku akan tetap menjaga stabilitas pelayanan publik.

Meski Plh, sebut dia, pelayanan publik harus tetap berjalan sebagaimana harus dan mestinya.

"Semua harus tetap berjalan seperti biasa," ujar Kusuma Dewangsa

Dilarang Keluarkan Kebijakan Strategis

Masa Jabatan pelaksana harian (Plh) kepala daerah delapan Kabupaten/Kota akan berjalan sampai terbitnya surat pelantikan kepala daerah terpilih.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim (Nunik) sesuai menyerahkan surat tugas Plh di Gedung Pusiban, (17/2/2021).

Baca juga: BREAKING NEWS 8 Sekda di Lampung Hadiri Penyerahan Surat Tugas Plh Kepala Daerah

Baca juga: Kepala Daerah Terpilih Dilantik Akhir Februari 2021

"Masa tugas Plh sampai dengan dilantiknya Bupati/Wali Kota terpilih atau ditunjuk PJ untuk daerah yang masih bersengketa," ujar Nunik.

Nunik melanjutkan, selama menjalankan masa tugas, seluruh Plh dilarang mengambil kebijakan strategis yang memiliki nilai hukum.

Apalagi, kata dia, sampai mengambil kebijakan yang memiliki dampak hukum.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved