Plh Kepala Daerah di Lampung
Plh Bupati Pesawaran Kusuma Dewangsa Prioritaskan Pencegahan Covid-19
Kusuma menuturkan, pencegahan penyebaran Covid-19 menjadi atensi utama dalam menjalankan tugas harian bupati.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
"Pelaksana harian adalah untuk memimpin pelaksanaan roda pemerintah tapi tidak bersifat strategis. Plh tidak berwenang tidak boleh mengambil kebijakan strategis," kata Nunik.
Menurutnya, kebijakan strategis dimungkinkan jika dalam kondisi mendesak.
Namun demikan, ha tersebut juga harus melalui proses izin ke Kemendagri.
"Namun jika mendesak bisa mengajukan izin kepada Kemendagri," kata Nunik.
Pesan Wagub Nunik
Delapan sekretaris daerah dari delapan Kabupaten/kota se-Lampung secara resmi menerima surat tugas sebagai pelaksana harian (Plh) kepala daerah.
Hal itu berdasarkan surat keputusan nomor: 120/783/OTDA perihal penugasan Plh tanggal 3 Februari dan surat Mendagri nomor 121/540/OTDA tanggal 26 Januari perihal penugasan penjabat kepala daerah.
Mereka adalah, Badri Tamam Bandar Lampung, Misnan Kota Metro, Thamrin Kabupaten Lampung Selatan, Kusuma Dewangga Kabupaten Pesawaran, Nirlan Kabupaten Lampung Tengah, Tarmizi Kabupaten Lampung Timur, Saipul Kabupaten Way Kanan, dan Lingga Kusuma Kabupaten Pesisir Barat.
Penyerahan Surat Tugas Plh tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim (Nunik) di Gedung Pusiban, Rabu (17/2/2021).

Seusai menyerahkan surat tugas Plh, Nunik langsung memberikan pesan kepada seluruh Plh.
Seluruh Plh diminta untuk tetap menjalankan roda pemerintahan kabupaten/kota masing-masing.
Mereka juga diminta untuk menjaga stabilitas pelayanan publik.
"Selama masa tugas yang diberikan, Plh Bupati/Wali kota diminta untuk tetap menjaga ke stabilitas pelayanan publik," ujar Nunik.
Selain hal itu, dia meminta seluruh Plh untuk tetap mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah masing-masing.
"Semua harus menjaga wilayahnya masing-masing untuk tetap mencegah penyebaran Covid-19," kata Nunik.