Kasus Penyiksaan Anak di Mesuji
Video Ayah Siksa Anak Kandung Usia 20 Bulan di Lampung, Terancam Denda Rp 72 Juta
Adapun peristiwa ayah siksa anak kandung di Mesuji terungkap setelah jajaran Tekab 308 Polres Mesuji bersama Polsek Tanjung Raya mengamankan pelaku.
Penulis: rio angga | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MESUJI - Simak, video berita polisi menjerat pelaku A, ayah yang siksa anak kandung, di Mesuji dengan pasal tentang perlindungan anak.
Adapun peristiwa ayah siksa anak kandung di Mesuji terungkap setelah jajaran Tekab 308 Polres Mesuji bersama Polsek Tanjung Raya mengamankan pelaku.
Kasatreskrim Polres Mesuji Iptu Riki Nopriansyah mengatakan, pelaku A dijerat Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda Rp 72 juta," ucap Iptu Riki Nopriansyah, Kamis (18/2/2021).
Baca juga: Kondisi Anak 20 Bulan yang Disiksa Ayah Kandung Dipantau 4 Personel TRC PPA Mesuji
Baca juga: BREAKING NEWS Ayah Siksa Anak Kandung di Mesuji, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku
Dipantau 4 Personel TRC PPA
MT, anak 20 bulan, korban penyiksaan ayah kandung di Mesuji, mendapat penanganan dari Koordinator Daerah (Korda) Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA).
Saksikan video ayah siksa anak kandung selengkapnya di bawah ini.
Peristiwa ayah siksa anak kandung di Mesuji terungkap setelah jajaran Tekab 308 Polres Mesuji bersama Polsek Tanjung Raya mengamankan pelaku.
Ketua Korda TRC PPA Mesuji Heri Purwanto mengatakan, setelah mendengarkan kronologisnya penganiayaan, TRC PPA Mesuji menugaskan empat personel untuk memantau korban MT.
"Untuk memastikan keamanan anak tersebut," ungkap Heri Purwanto, Kamis (18/2/2021).
Baca juga: Viral Perempuan Pengendara Mobil Marah Ditilang, Ucap Makian ke Polisi
Baca juga: Rizki DAcademy Janji Dampingi Nadya saat Melahirkan: Iki Harus Kejar
Setelah bertemu korban, lanjut Heri, pihaknya berkoordinasi dengan perangkat desa setempat.
Kemudian, terus Heri, TRC PPA Mesuji mengantar korban untuk dilakukan visum di RS Puri Husada.
Korban Alami Memar
Peristiwa ayah siksa anak kandung di Mesuji mengakibatkan korban MT (20 bulan) mengalami memar di bagian punggung dan kaki sebelah kiri.
News Video
video berita
YouTube
running news
ayah kandung
Iptu Riki Nopriansyah
Mesuji
Lampung
berita lampung hari ini
Tribunlampung.co.id
Ayah yang Siksa Anak Kandung 20 Bulan di Mesuji Terancam Hukuman 3 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kondisi Anak 20 Bulan yang Disiksa Ayah Kandung Dipantau 4 Personel TRC PPA Mesuji |
![]() |
---|
Anak 20 Bulan Korban Penyiksaan Ayah Kandung di Mesuji Alami Memar di Punggung |
![]() |
---|
Pengakuan Istri Pelaku yang Siksa Anak Kandung di Mesuji, Gara-gara Sandi Facebook |
![]() |
---|
Ayah Siksa Anak Kandung di Mesuji Dipicu Cemburu Sang Istri Selingkuh di Jakarta |
![]() |
---|