Ayah di Lampung Siksa Anak Bayinya karena Cemburu pada Istri

Ayah siksa anak kandung berusia 20 bulan. Kasus terjadi di Mesuji Lampung. Motifnya pelaku cemburu dengan sang istri.

Editor: taryono
Dokumentasi Polres Mesuji
Pelaku berinisial A yang siksa anaknya berusia 20 bulan di Mesuji. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MESUJI - Kasus ayah siksa anak kandung terjadi di Mesuji Lampung.

TKP Desa Berasan Makmur, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.

Pelaku berinisial A. 

Adapun korban berinisial MT (20 bulan).

Menurut polisi, pelaku aniaya korban karena cemburu kepada sang istri yang bekerja di luar kota.

Kasus ini kini ditangani Polres Mesuji.

Baca juga: Video Ayah Siksa Anak Kandung Usia 20 Bulan di Lampung, Terancam Denda Rp 72 Juta

Baca juga: Putri Ayu Ting Ting Menanti Papa Baru, Bilqis: Gak Harus Ganteng, Biasa Saja

Kasus tersebut diketahui setelah pelaku mengirim foto via pesan Facebook kepada Istrinya, Maudatun.

Pelaku A, penganiaya anak kandung di Mesuji saat diamankan jajaran Polres Mesuji. Peristiwa ayah siksa anak kandung di Mesuji terungkap setelah jajaran Tekab 308 Polres Mesuji bersama Polsek Tanjung Raya mengamankan pelaku.
Pelaku A, penganiaya anak kandung di Mesuji saat diamankan jajaran Polres Mesuji. Peristiwa ayah siksa anak kandung di Mesuji terungkap setelah jajaran Tekab 308 Polres Mesuji bersama Polsek Tanjung Raya mengamankan pelaku. (Dokumentasi Polres Mesuji)

Tiga saksi Hermanto (39), MM (23) dan Sujio (56), lalu melapor ke polisi.

Polres Mesuji bersama Polsek Tanjung Raya lalu menangkap pelaku Minggu 14 Februari 2021. 

Polisi menjerat pelaku A, ayah yang siksa anak kandung, di Mesuji dengan pasal tentang perlindungan anak. 

Peristiwa ayah siksa anak kandung di Mesuji terungkap setelah jajaran Tekab 308 Polres Mesuji bersama Polsek Tanjung Raya mengamankan pelaku.

Kasatreskrim Polres Mesuji Iptu Riki Nopriansyah mengatakan, pelaku A dijerat Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda Rp 72 juta," ucap Iptu Riki Nopriansyah, Kamis (18/2/2021).

Dipantau 4 Personel TRC PPA

MT, anak 20 bulan, korban penyiksaan ayah kandung di Mesuji, mendapat penanganan dari Koordinator Daerah (Korda) Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA).

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved