Pilkada Bandar Lampung 2020
Dinamika Pilkada Bandar Lampung 2020 Berakhir, Eva Dwiana Segera Ukur Baju untuk Pelantikan
Eva Dwiana mengaku sangat bahagia dengan putusan KPU yang menetapkannya sebagai paslon terpilih.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Dinamika politik pelaksanaan Pilkada Bandar Lampung 2020 telah usai.
Tahapan Pilkada ditutup dengan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Bandar Lampung dan diparipurnakan oleh DPRD Bandar Lampung.
Catatan Tribunlampung.co.id, Kota Bandar Lampung adalah daerah yang paling mencolok dengan segudang dinamikanya.
Dimulai dari dua paslon independen yakni Firmansyah-Bustami dan Ike Edwin-Zam Zanariah yang tak berhasil lolos menuju Pilkada hingga adanya putusan diskualifikasi paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
Ada lima paslon yang menjadi bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung.
Mereka, Firmansyah-Bustami, Ike Edwin-Zam Zanariah, Rycko Menoza-Johan Sulaiman, Yusuf Kohar-TulusPurnomo, dan Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
Meski pelaksanaan Pilkada Bandar Lampung sejak 30 September 2020 hingga 18 Februari 2021 berjalan lancar, tapi tak bisa dipungkiri suasana hangat sangat terasa di masing-masing kubu.
Rivalitas antar paslon untuk menjadi orang nomor satu di Kota Tapis Berseri ini melahirkan persoalan yang tak terduga banyak orang.
Yakni, Putusan Bawaslu Lampung yang mendiskualifikasi paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah atas gugatan sengketa proses TSM yang diajukan oleh paslon Yusuf Kohar-Tulus Purnomo. .
Tak pelak, peristiwa itu pun menjadi sorotan banyak pihak serta menuai pro dan kontra bahkan hingga akhirnya berujung ke Mahkamah Agung (MA).
Permohonan banding di MA atas putusan Bawaslu tersebut diajukan oleh Eva Dwiana dan Deddy Amarullah melalui kuasa hukumnya.
PDIP sebagai Partai pengusung Eva Dwiana-Deddy Amarullah, terlihat pasang badan mendampingi upaya hukum melalui DPP Partai.
Setelah melewati proses pengkajian oleh Hakim MA selama14 hari, akhirnya MA mengeluarkan putusan yang memenangkan paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
KPU Bandar Lampung segera menyikapi putusan MA tersebut dengan kembali menetapkan Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai paslon pada 1 Ferbruari 2021.
Selain itu, Yusuf Kohar-Tulus Purnomo juga mengajukan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang didaftarkan pada 19 Desember 2020.