Berita Nasional

Soal Kemungkinan Kompol Yuni Dihukum Mati, Mabes Polri Buka Suara

Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi terjerat kasus narkoba. Wacana sanksi hukuman mati mengemuka

Editor: taryono
TribunJabar.id/Daniel Andreand Damanik
Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi terjerat narkoba sabu-sabu. 

“Pencegahan internal dan tindak tegas bagi anggota Polri kalau ada kesalahan,” kata Argo.

Sebelumnya, Kapolsek Astanaanyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi, bersama belasan anggota Polri yang merupakan anak buahnya ditangkap di sebuah hotel.

Mereka ditangkap oleh petugas Propam gabungan dari Mabes Polri dan Polda Jabar karena diduga menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago, mengatakan total ada 12 anggota polisi yang ditangkap oleh tim gabungan Mabes Polri dan Polda Jabar.

"Total ada 12 (anggota Polri). Termasuk kapolseknya. Sekarang sedang diamankan Propam Polda Jabar," kata Erdi di Mapolda Jabar pada Rabu (17/2/2021), seperti dikutip dari TribunJabar.com.

Erdi mengatakan, saat ini Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni bersama belasan anggota polisi lainnya tengah diperiksa tim Propam gabungan tersebut.

Mereka yang diamankan, kata Erdi, juga sudah dites urine.

Adapun hasilnya positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Termasuk Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni.

"Dari pemeriksaan cek urine yang dilakukan beberapa orang di antaranya ada yang positif. Kapolseknya positif," kata Erdi.

Selain menangkap belasan anggota polisi, tim Propam juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat tujuh gram dari salah seorang anggota.

Dari penemuan itu, kemudian dilakukan pengembangan hingga ke belasan personel lainnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved