Berita Nasional
Soal Kemungkinan Kompol Yuni Dihukum Mati, Mabes Polri Buka Suara
Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi terjerat kasus narkoba. Wacana sanksi hukuman mati mengemuka
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi terjerat kasus narkoba.
Mantan Kapolsek Astanaanyar itu ditangkap Propam Mabes Polri dan Polda Jabar, Selasa (16/2/2021).
Selain Yuni, tim gabungan juga menangkap 11 polisi di salah satu hotel di Bandung, Jawa Barat.
Mereka diduga menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Baca juga: Nissa Sabyan Disebut Rebut Ayus dari Istri Sahnya
Baca juga: Video Ayah Siksa Anak Kandung Usia 20 Bulan di Lampung, Terancam Denda Rp 72 Juta
Terkait kasus tersebut, Mabes Polri belum memutuskan soal sanksi atau hukuman yang akan diberikan kepada Kapolsek Astanaanyar, Kompol Yuni Purwanti dan belasan anggota polisi lainnya.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, mengatakan pihak internal Polri masih harus melakukan penyelidikan lebih lanjut kepada mereka yang telah ditangkap.
Dia masih belum memberikan penjelasan ihwal kemungkinan 12 anggota polisi yang tertangkap itu diberikan sanksi maskimal seperti hukuman mati.
Diketahui, wacana sanksi hukuman mati kepada personel Polri yang terlibat kasus narkoba merupakan kebijakan yang pernah disampaikan oleh mantan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.
Namun, sebelum Mabes Polri menerapkan kemungkinan sanksi tersebut, kata Argo, penyidik harus terlebih dahulu mendalami kasus narkoba yang melibatkan Kompol Yuni dan anak buahnya.
"Kita harus melihat fakta hukum di lapangan dari kasus tersebut. Apakah hanya pemakai, apakah ikut-ikutan, apakah pengedar. Semua perlu pendalaman oleh penyidik," kata Argo kepada wartawan, Kamis (18/2/2021).
Argo menjelaskan, proses pemeriksaan terhadap Kompol Yuni dan 11 oknum anggota Polsek Astanaanyar masih terus berlangsung.
Termasuk, soal adanya kemungkinan anggota polisi tersebut yang menyalahgunakan jabatannya sebagai personel Polri.
“Masih proses, tunggu saja,” ucap Argo Yuwono.
Ditanyai soal evaluasi Polri terkait kasus Kompol Yuni, Argo menuturkan, pihaknya telah melakukan pencegahan internal dan memberlakukan sanksi tegas kepada yang bersalah.
Menurutnya, sanksi tegas diperlukan dan diterapkan kepada siapapun anggota Polri yang terbukti bersalah agar bisa membuat efek jera.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/kompol-yuni-purwanti-polwan-digerebek-narkoba.jpg)