Berita Nasional

Fakta Viral Burung Jalak Penuntun Pendaki yang Tersesat, Relawan: Sudah Ada Sejak Kerajaan Majapahit

Viral di media sosial cerita pendaki Gunung Lawu bisa pulang setelah dituntun burung Jalak.

Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Reny Fitriani
TikTok @mocha-doank
Fakta Viral Burung Jalak Penuntun Pendaki yang Tersesat, Relawan: Sudah Ada Sejak Kerajaan Majapahit 

Terlepas hal itu mitos atau nyata, Budi bersyukur karena dengan cerita rakyat itu banyak masyarakat sekitar atau pendaki lebih menjaga dan tidak menggangu ekosistem burung tersebut.

"Ekosistem lebih terjaga dan tidak ada niatan dari pendaki atau masyarakat untuk berburu atau merusak habitatnya," terangnya.

"Burung itu juga cukup akrab dengan manusia, sehingga cerita ada pendaki yang dituntun oleh Jalak Lawu bukan hanya sekali atau dua kali tapi sudah sering," imbuhnya.

Sementara itu, Arief Sukro Yulianto, Komandan Markas SAR Karanganyar menganggap fenomena tersebut hal lazim terjadi di gunung.

Bahkan dia mengisahkan sempat mengalami hal serupa saat mendaki Lawu.

"Saya juga sempat mengalami hal serupa," katanya kepada TribunSolo.com, Sabtu (20/2/2021).

"Bedanya ketika itu saya sedang mendaki dari pos 3 menuju pos 4 melalui Cemoro Kandang," imbuhnya.

Maka lanjut dia, fenomena pendaki bertemu burung jalak Lawu merupakan hal biasa.

Apalagi jika memang ada yang merasa tersesat.

"Biasa saja, tapi terkadang suka menghubungkannya dengan mitos," ungkap dia.

Viral Pendaki Tersesat di Gunung Lawu Dituntun Seekor Burung Jalak
Viral Pendaki Tersesat di Gunung Lawu Dituntun Seekor Burung Jalak (kolase)

Walaupun demikian, Arief berharap para pendaki tidak mengandalkan keberadaan Jalak Lawu saat naik maupun turun.

"Sudah fokus saja pada jalur pendakian, sehingga tidak terjadi potensi tersesat," kata dia.

Harus dilestarikan

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jateng, Darmanto melalui Plt Kepala Seksi Konservasi Wilayah 1 Solo, Sudadi menyampaikan, satwa yang berada di kawasan hutan lindung memang dilarang untuk ditangkap termasuk Jalak Lawu dan burung lainnya.

Apabila ada pihak yang hendak memanfaatkannya tentu harus melalui mekanisme izin penangkaran.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved