Bandar Lampung
Terpidana Mati Kasus Sabu 41,6 Kg di Lampung Juga Kena TPPU, Harta Benda Disita
Sudah jatuh tertimpa tangga, itu ungkapan yang tepat bagi terpidana mati Jepri Susandi atas perkara pengiriman sabu seberat 41,6 kilogram di Lampung.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sudah jatuh tertimpa tangga, itulah ungkapan yang tepat bagi terpidana mati Jepri Susandi alias Uje (41) atas perkara pengiriman sabu seberat 41,6 kilogram di Lampung.
Pasalnya selain dihukum mati, pria yang dikenal sebagai bos angkot Pandeglang Banten ini juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Atas perkara TPPU tersebut Pengadilan Negeri Tanjungkarang telah menjatuhi hukuman penjara selama sembilan tahun serta menyita harta benda Uje pada Selasa (16/2/2021) lalu.
Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang Hendri Irawan mengatakan, Majelis Hakim Ketua Dina Pelita Asmara sudah memberi vonis terhadap Jepri.
Baca juga: Eva Dwiana Minta Herman HN Dampingi saat Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Bandar Lampung
Baca juga: Kuliner Lampung, Minini Catering di Sukarame Bandar Lampung Sediakan Menu Diet
"Sudah diputuskan, pidana penjara selama sembilan tahun," ujar Hendri Irawan, Minggu (21/2/2021).
Kata Hendri, terpidana Jepri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang.
Yakni menempatkan, membayarkan atau membelanjakan, menitipkan, menukarkan, menyembunyikan, atau menyamarkan, menginvestasikan, menyimpan, mengibahkan, dan atau mentrasfer uang, harta, dan benda atau aset baik dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak berwujud atau tidak berwujud yang berasal dari tindak pidana narkotika sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua primair.
"Selain itu, yang bersangkutan juga dijatuhi pidana denda sejumlah satu miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," sebut Hendri Irawan.
Adapun barang bukti yang disita untuk negara berupa delapan kendaraan bermotor, 19 perhiasan emas, dan 10 surat tanah.
"Total keseluruhan uang sebanyak Rp 1.195.613.005,83 dirampas untuk negara," tandas Hendri Irawan.
Baca juga: Simpan Sabu 150 Gram, Seorang Residivis Diamankan Polda Lampung
Baca juga: Masa Tenang, ZaiN dan KoKi Lakukan Konsolidasi Internal
Sementara itu, Yogi, kuasa hukum Jepri membenarkan, kliennya sudah diputus pada pekan lalu.
"Putusan sembilan tahun denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan, dan semua barang bukti disita negara," tutur Yogi.
Disinggung apakah ada upaya hukum lanjutan, Yogie mengaku, masih pikir-pikir.
"Tapi kalaupun yang bersangkutan melakukan banding, mungkin tidak melalui Posbakum," tandas pengacara yang berasal dari pusat bantuan hukum PN Tanjungkarang ini.
Terpisah, Kasi Penkum Andrie W Setiawan mengatakan, atas putusan tersebut, pihaknya akan menindaklanjuti.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/terpidana-mati-kasus-sabu-416-kg-di-lampung-juga-kena-tppu-harta-benda-disita.jpg)